LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Halmahera Selatan Masih Pertahankan Opini WTP. Wabup Bassam : Tetap Tingkatkan Pengawasan Dan Kerja Keras

Rabu, 7 Juni 2023 | 8:13 pm
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 535

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal itu diketahui saat Penyerahan Laporan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggara 2022 Pada Kabupaten/Kota Se-Maluku Utara, bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Rabu (07/06/2023) yang diterima oleh Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba didampingi Ketua DPRD, Muhlis Jafar. 

Dimana berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Tahun 2022. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pencapaian opini Tahun 2022 ini sama dengan Tahun 2021.

Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan dirinya merasa senang dan bangga atas pencapaian yang diperoleh Kabupaten Halmahera Selatan bisa mendapatkan WTP kembali di Tahun 2022 dari BPK Provinsi Maluku Utara. Ini adalah bukti atas kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tentu harapannya, mampu mencapai target WTP dalam pelaporan keuangan dan penyelenggaran program serta kegiatan di wilayah Pemkab Halsel. Dimana Halsel telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK setiap tahun,”cetus Bassam Kasuba 

Politisi PKS ini juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal dengan harapan agar kerja keras sehingga dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Selaku pimpinan Daerah dirinya berkomitmen akan tetap meningkatkan pengawasan dan kerja keras dari Pemda Halmahera Selatan sehingga kembali meraih Opini WTP,”Ungkap Wakil.

Diketahui bahwa penyerahan Laporkan keuangan Unaudited tersebut merupakan agenda tahunan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran (Red)

Berita Lainnya