TERNATE,Liputan-Malut.com- Polemik terkait dugaan pembalakan liar di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat tanggapan dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Malut
Melalui Ketua DPD LSM GMBI Malut, Sadik Hamisi kepada Redaksi Liputan Malut, Jumat (05/02/2021) kemarin via watshap mengatakan masyarakat bawah biasanya menjadi korban dan bisa di giring sampai ke meja peneggak hukum dan pengadilan jika melakukan penebangan kayu.
“Kaitan dengan kasus pembalakan liar kayu ilegal ini yang di lakukan oleh pegawai kehutanan dan anggota Polhut ini adalah perbutaan tindak pidana pada sektor Kehutanan,”tandasnya via watshap
Terhadap masalah tersebut, Sadik mengatakan dugaan pembalakan liar ini harusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum supaya ada efek jera bagi mereka yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pihak Polres sudah harus melakukan proses hukum dengan menyita semua kayu ilegal dan kapal yang memuat kayu tersebut serta menahan ASN pada kantor kehutanan Halsel dan anggota Polhut supaya penegakan hukum harus merata tak pandang dia siapa tetap harus proses. kami (LSM GMBI) akan menindak lanjuti permasalahan ini untuk melaporkan ke Polda Malut atas adanya tindakan kejahatan pembalakan liar kayu di Halsel,”pungkasnya (tim)