LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Gaji BPD Dan Kaur Dipotong Tanpa Alasan Jelas, Anggota BPD Ungkap “Kedok” Kades Amasing Kota Barat

Jumat, 5 Juni 2020 | 11:00 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 3488
Kepala Desa Amasing Kota Barat, Nasrul Salim (Foto Redaksi Liputan Malut)

LABUHA,Liputan-Malut.com- Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan membongkar sikap dan cara kepemimpinan Kepala Desa, Nasrul Salim. Sebab, setiap kebijakan dan Keputusan di Desa sebagian besar tidak melibatkan lembaga pengawasan di Desa.

Salah satu Anggota BPD Desa Amasing Kota Barat, Adawia Abusma kepada Redaksi Liputan Malut, Jumat (06/06/2020) via telepon seluler mengatakan, banyak keputusan dan kebijakan Kepala Desa, Nasrul Salim itu jarang sekali melibatkan Ketua dan Anggota BPD. “Kades tidak menganggap ada peran BPD, ada Musyawarah Desa (Musdes) tetapi pada pelaksaan kegiatan tidak pernah konfirmasi ke BPD dan Kepala Desa bikin sesuka hati. Jadi, Semua kegiatan tidak ada laporan ke BPD mulai dari 2017,2018 dan 2019,”beber Adawia

Lanjut Adawia, ada beberapa kegiatan fisik itu pernah dipertanyakan oleh Anggota BPD yakni masalah papan projek tetapi kepala desa beralasan tidak perlu tahu karaena sudah ada laporan di Ketua BPD. “Ketika saya tanya di Ketua BPD beliau sampaikan bahwa belum ada informasi apa-apa dari Kades,”cetusnya

Kebijakan lain juga yang diambil oleh Kepala Desa yakni, pemotongan hak atau gaji untuk Anggota BPD itu sebelumnya diminta partisipasi Rp. 50.000 sekarang sudah naik jadi Rp. 100.000, sementara untuk hak atau gaji Kaur itu dipotong Rp. 300.000 dan hak atau gaji Sekretaris Desa (Sekdes) dipotong.

“Kami pernah tanyakan kenapa hak kami dipotong, Kades beralasan bahwa di berikan untuk Ketua RT makanya dipotong, Kemudian, karena tidak puas dengan jawaban itu, saya juga tanyakan alasan pemotongan dia (Kades) beralasan gaji dipotong karena mau diberikan ke Babinsa dan Babinkamtibmas. Sementara teman-teman lain tanya, Kades bilang dana yang dipotong itu untuk pelicin saat pengurusan anggaran Desa,”beber Adawia

Masalah pemotongan gaji BPD, Kaur dan Sekdes itu sudah dilaporkan ke Inspektorat Halsel. “Saya juga ikut ke Inspektorat dan sudah serahkan ke Kepala Inspektorat dan beliau janji akan panggil Kepala Desa Amasing Kota Barat, Nasrul Salim,”tandasnya

Masih menurut Adawia, tidak hanya kebijakan atau keputusan terkait kegiatan fisik, kebijakan untuk memberhentikan atau pemecatan kaur saja tidak ada tembusan ke BPD dan tidak pernah ada rapat. “Jadi, kami (BPD) tidak tau kalau ada pemecatan karena tembusan juga tarada dan Tidak pernah ada rapat baik pengantan dan pemberhentian staf,”tambah Adawia

Diketahui, Kepala Desa Amasing Kota Barat, Nasrul Salim memberhentikan kaur Umum, Muhammad Abdullah dengan Surat Keputusan (SK) No : 06 tahun 2020 tentang pemberhentian Kaur Umum Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, dalam Diktum Ditetapkan tertulis tanggal 13 Mei 2009. (Red)

Berita Lainnya