HALSEL,Liputan-Malut.com- Fraksi partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) angkat bicara soal malasnya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini malas berkantor salah satunya Kabid P3AKB di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj Erna Yusup.
Kepada Redaksi Liputan Malut, Ketua Fraksi PKB, Safri Talib mengatakan, PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS sudah sangat jelas bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. “Isyarat sudah jelas maka Bupati melalui Kepala BKD Halsel harus tegas menindak aparatur sipil negara (ASN) yang malas berkantor,”tegas Safri
Lanjut Safri, jika Bupati tidak tegas dalam mengambil sikap terhadap ASN yang malas berkantor maka sama dengan mereka diberikan ruang untuk tidak taat pada peraturan pemerintah (PP) No 53 tahun 2010. “Saya mendesak Bupati untuk tidak membiarkan bawahannya hanya menerima gaji dan tetapi mengabaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka,”pungkasnya mengakhiri (Red)