HALSEL, Liputan-Malut.com – Terkait belum ada dokumen atau surat-surat ratusan kayu yang saat ini tertampung di pelabuhan Pigaraja Kecamatan Bacan Timur Selatan Provinsi Maluku Utara. Di bantah oleh Kapala KPH Halsel Fahrizal Rahmadi.
Merut Fahrizal, pernyataan yang dituding Sekwil PP Malut, Mahdi Jasim itu tidak benar.
“Saya tegaskan membantah dan meminta agar hati-hati keluarkan pernyataan terkait keterlibatan KPH terhadap kayu di desa pigaraja,” ujarnya
Fahrizal menjelaskan kayu di pigaraja memiliki legalitas yang sah yakni Ijin pemanfaatan kayu (IPK),
” Kayu-kayu yang sudah berada diatas tongkang itu sudah di bayar atau lunas PNBP Terkait kayu yang sudah di muat di tongkang terus belum berankat itu karna ada gangguan pada sistem online sehingga dokumen SKSHHK belum bisa di terbitkan dan karna itu kapal atau tongkang belum bisa berangkat,” .unkap Ijal
UPTD KPH lanjutnya tidak ada kewenangan dalam penerbitan dokumen dan lain-lain karna itu selfasessment pemilik ijin. Tutupnya. (Jul)