LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dugaan Pembiaran Praktek Jahat Pelayanan BBM Di Sejumlah SPBU, LIRA Malut Desak PT. Pertamina Pusat Pecat SBM Pertamina Maluku Utara

Selasa, 17 Desember 2024 | 7:18 pm
Reporter: Tim
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 42
Oplus_131072

HALSEL,Liputan-Malut.com- Seles Brand Manager (SBM) PT. Pertamina Wilayah Maluku Utara Nuriva Joko Wibowo mendapat kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara.

Said Alkatiri Pembina LSM LIRA dalam pres rilis yang diterima Redaksi Media Liputan Malut Minggu (15/12/2024). Menganggap Seles Brand Manager (SBM) PT. Pertamina Wilayah Maluku Utara dibawa pimpinan Nuriva Joko Wibowo tidak mengindahkan program dan kerja keras Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pencegahan kebocoran anggaran khusus disektor Hulu Energi.

Berdasarkan hasil reportasi dilakukan LSM LIRA tidak ada pengawasan dilakukan Seles Brand Manager PT. Pertamina Maluku Utara terkait  pelayanan BBM Subsidi satu harga di sejumlah SPBU dan SPBUN khususnya diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Maluku Utara secara umumnya,” Tegas Said.

“Kami melihat dari Upaya presiden RI Prabowo untuk mencegah kebocoran anggaran khusus di sektor hulu energi terutama BBM bersubsidi tidak di indahkan oleh SBM PT.Pertamina wilayah Maluku Utara. SBM rayon Maluku Utara lemah dalam pengawasan terhadap pengusaha SPBU satu harga dan SPBUN yang tidak memiliki full dispenser terutama pengusaha yang berada di kabupaten Halmahera Selatan dan Maluku Utara secara umum,”Kecamnya.

Menurutnya berdasarkan UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas UU No 11 tentang cipta kerja serta UU No 25 tahun 2017 tentang percepatan pemanfaatan bahan bakar gas untuk transportasi jalan dan Peraturan Mentri ESDM No 18 tahun 2018 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Sesuai dengan amanat UU dan PP pada dasar kegiatan pengusaha BBM telah lalai dalam kewajiban dan banyak merugikan konsumen karna sesuai hasil investigasi dan monitoring LSM lumbung informasi rakyat (LIRA) ternyata sejumlah SPBU di Halmahera Selatan tidak memiliki dispenser,”Bebernya.

LSM Lira Maluku Utara mendesak PT. Pertamina Pusat dan BPH MIGAS Pusat segera copot jabatan Seles Brand Manager (SBM) PT. Pertamina Maluku Utara karena kuat dugaan main mata dengan pihak pengusaha BBM sehingga mempengaruhi kewenangan mereka dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan dan Maluku pada umumnya.

“SPBU dan SPBUN wajib memiliki izin prinsip dari bupati yakni UKL-  UPL, oleh karena itu kami meminta kepada PT. Pertamina pusat dan BPH migas melakukan monitoring dan investigasi langsung terkait permasalahan tersebut,
Jika izin prinsip tidak sesuai dan tidak ada dispenser nya maka izin operasional dan Kuota BBM di cabut, Seles Brand Manager (SBM) PT. Pertamina juga di copot dari jabatannya.

Hingga berita diturunkan Seles Brend Manager PT. Pertamina Ternate Nuriva Joko Wibowo tidak menggubris konfirmasi Media ini, secara singkat hanya mengirim pesan menjawab Walkmslm wr ketika di konfirmasi fia WhatsApp,” (Tim).

Berita Lainnya