LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dua Kebijakan Dianggap Berhasil, Ketua dan Anggota Dewan Ternate “Balajar” di Halsel

Rabu, 17 Maret 2021 | 5:25 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1067

HALSEL,Liputan-Malut.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Muhajirin Bailussy bersama 29 Anggotanya didampingi Sekretaris, Safia M.Nur, Selasa kemarin berada di Kabupaten Halmahera Selatan untuk kunjungan kerja (kuker). 

Maksud kedatangan Wakil rakyat asal Ternate itu untuk belajar lebih banyak mengenai sejumlah kebijakan daerah di Kabupaten Halmahera Selatan yang dianggap berhasil, sebut saja terkait implementasi produk Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Malaria dan pengelolaan keuangan daerah.

Kunjungan Muhajirin Bailussy dan rombongan itu mendapat apresiasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Selatan karena selama ini dianggap berhasil dalam melaksanakan kebijakan itu.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy saat ditemui sejumlah wartawan di Sekretariat kantor DPRD Halsel, Selasa (16/03/2021) kemarin mengatakan yang ikut dalam kunjungan ini semua alat kelengkapan dewan baik fraksi maupun komisi, ini bertujuan agar pasca kunjungan bisa dilakukan pembahas di internal dewan untuk selanjutnya dibahas bersama dengan pemerintah Kota Ternate. 

“Ada dua agenda utama yakni ingin mempelajari implementasi kebijakan penanganan Malaria dan Implementasi pengelolaan  keuangan daerah,”ujar Ketua PKB Kota Ternate ini

Muhajirin bilang, untuk penanganan Malaria di Kabupaten Halmahera Selatan ini satu satunya di Indonesia dan itu berhasil sehingga menjadi contoh bagi daerah lain, kemudian terkait pengelolaan keuangan daerah juga demikian.

“Kami menganggap Halsel berhasil melaksanakan dua kebijakan ini, sehingga layak untuk di pelajari karena menjadi contoh.”ungkap Muhajirin.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Halsel Muslim Hi. Rakib, mengucapkan terimakasi dan apresiasi pada pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate yang menjadikan Halsel sebagai daerah terbaik dalam pengelolaan Keuangan dan penanganan penyakit Malaria. 

“Kebijakan terkait pengelolan keuangan dan Malaria merupakan implementasi dan interprestasi Perpres nomor 33, yang merupakan regulasi terbaru di tahun 2021. Sebab, semua pengelolaan keuangan mengacu pada Perpres dan DPRD Halsel dianggap berhasil,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya