HALSEL,Liputan-Malut.com- Untuk menunjang pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang air bersih, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur belajar di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajudin dihadapan Bupati Halsel Usman Sidik dan seluruh jajarannya mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur, memilih Halsel untuk studi banding (Stuban) karena di Kabupaten Halmahera Timur saat ini lagi
pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Air bersih karena Haltim belum ada Perda PDAM maka tahun ini Pemda dan DPRD Haltim berinisiatif untuk membentuk Perda.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan sejumlah Kementrian dan ternyata harus ada Perda terkait dan kami memilih Halmahera Selatan (Halsel) karena Halsel kategori sehat dalam pengelolaan air bersih,”tandas Ashadi
Sementara itu Bupati Halsel, Usman Sidik dalam dihadapan Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Haltim mengatakan, Perusahan Daerah (PDAM) Halmahera Selatan menyediakan air minum yang bersih, sehat dan memenuhi persyaratan kesehatan bagi masyarakat dan sekaligus merupakan wujud pelayanan yang diberikan Pemerintah terhadap masyarakat.
“PDAM Halmahera Selatan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penyedia layanan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. PDAM dituntut melaksanakan tugasnya secara responsif, transparan dan akuntabel. Terima kasih kepada DPRD Halmahera Timur yang telah melakukan studi banding di Kabupaten Halmahera Selatan. Lakukan sharing yang dibutuhkan untuk menunjang peraturan daerah tentang Air di Kabupaten Halmahera Timur,”cetus Bupati Usman (Red)