LABUHA,Liputan-Malut.com- Setelah diberikan amanah oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) langsung melaksanakan program kerja dengan salah satunya membentuk Colective Responsible Mining (CRM) atau kelompok penambang.
Sabtu (06/06/2020) kemarin Ketua DPC, Irfan Abdurrahim bersama sejumlah pengurus mendampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP APRI, Imran S Malla dan Ketua Bidang III Data, Info dan Geologi, Budi Setiadi mengunjungi desa Tabangame melakukan sosialisasi tentang pengusulan wilayah penambangan rakyat (WPR) dan menyerahkan sertifikat Colective Responsible Mining (CRM) atau kelompok penambang.
Kehadiran pengurus DPC dan DPP disambut baik oleh Pemerintah Desa. Usai dijamu, dilanjutkan dengan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa Tabangame, Rusdi Hi Taher, Sekdes, Sudarmin Hi Karim dan seluruh masyarakat di desa tersebut.
Sekjen DPP APRI, Imran S. Malla dikesempatan itu mengatakan, sosialisasi tentang mekanisme pengajuan wilayah pertambangan rakyat (WPR), pengurangan dan penghapusan mercuri, sianida di wilayah pertambangan rakyat itu mengatakan, tambang rakyat itu dari masyarakat, oleh dan masyarakat dan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat maka setiap desa yang ada areal tambang itu harus dikelola oleh masyarakat karena itu demi kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat desa Tabangame agar hasil tambang rakyat ini nanti di kelola secara baik demi kesejahteraan ekonomi keluarga bukan dikelola untuk kesejahteraan pengusaha,” tandasnya
Lanjut Imran, kaitan dengan usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat itu tanggung jawab Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan prosesnya melalui DPC dan ditindak lanjuti ke DPP.
“Titik adanya potensi emas di Tabangame ini sudah disurvey dan sudah ditemukan titik maka tugas masyarakat adalah mengelola hasilnya, tetapi harus melengkapi dan meyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengusulan WPR ke Pemerintah Pusat yakni KLHK dan Kementrian ESDM,”tambah Imran
Masih menurut Imran, untuk mekanisme kerja nanti, masyarakat tidak harus menggunakan mercuri dan sianida karena kita tahu bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga telah menanda tangani memorandum of understanding (MOU) dengan Kementrian Lingkungan Hidup tentang larangan penggunaan Mercuri dan sianida. “Jadi, tempat pengolahan hasil emas nanti harus teratur sehingga jangan menggunakan mercuri, tujuan nya untuk mengindari pencemaran lingkungan,”pungkasnya mengakhiri
Kepala Desa Tabangame, Rusdi Hi Taher dikesempatan itu mengatakan, Pemerintah Desa sangat bersyukur karena ada kepedulian Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) karena telah memberikan sebuah harapan demi kesejahteraan masyarakat. “Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga persatuan karena itu penting,”cetusnya
Usai sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan Colective Responsible Mining (CRM) kepada diwakili oleh Ketua kelompok dan pengresmian papa nama CRM di depan kantor desa tabanngame.
Sekretaris DPC APRI Halsel, Irsan Ahmad mengatakan, pengurus Kabupaten siap memberikan pendampingan kepada para penambang yang telah terdaftar ke Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) melalui Colective Responsible Mining (CRM) yang telah dibentuk di bentuk. “Tujuan kita untuk kesejahteraan masyarakat bukan memperkaya pengusaha terutama yang menggunakan glunding atau tromol karena itu dipastikan menggunakan Mercuri dan Sianida,”tambah Irsan (Red)