HALSEL,Liputan-Malut.com- Tindakan amoral yang dipertontonkan oleh dua kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yakni, Kades Tawabi Kecamatan Kayoa berinisial RN alias Ridwan dan Kades Balitata, HS alias Haryadi diduga kerap kali melakukan aksi video call telanjang dengan wanita idaman lain (WIL) alias bukan istri sah tampaknya sengaja dibiarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan.
Buktinya hingga saat ini tidak ada langkah atau tindakan tegas dari Dinas terkait untuk memberikan sanksi kepada kedua Kepala desa tersebut. Padahal, tindakan mereka jelas-jelas melanggar Permendagri 84 terkait Kades di berhentikan karena perbuatan amoral atau asusila.
Lebih parah lagi, Sekretaris DPMD Halsel Fahris Hi Madan ketika di konfirmasi justru diam seribu bahasa. Padahal, yang bersangkutan punya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk memanggil dan memeriksa kedua Kepala Desa yang diduga telah melakukan aksi asusila lewat video call.
Bupati Halsel Usman Sidik saat dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut terkait dugaan kasus video call dengan wanita yang bukan istri sah itu dia meginstruksikan kepada DPMD segera turun tangan karena ini masalah moral seorang pemimpin di Desa.
“Jika mereka terbukti melakukan hal itu maka langsung kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku dan akan di copot dari jabatan sebagai Kepala Desa,”tegas Bupati (Red)