HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati telah dilakukan penolakan dan bahkan diusir oleh warga agar tidak melakukan rapat konsultasi publik di Desa Bobo. Namun, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Balitbangda bersama PT. Intim Mining Sentosa secara diam-diam melakukan konsultasi publik, Kamis (30/01/ 2025) di ruang rapat kantor Balitbangda Halmahera Selatan dengan agenda agenda studi pemetaan sosial.
Kepada Redaksi Liputan Malut, Brayen Lajame, Juru bicara tim pengawas pertambangan desa Bobo mengatakan konsultasi publik RI PPM seharusnya dilakukan dengan prinsip meaningfull Participation atau partisipasi penuh dari masyarakat. Namun, saat warga ingin masuk pada ruang pertemuan tersebut tidak di ijinkan karena tidak terdaftar dalam lampiran undangan dan yang hadir cuman Kepala Desa Bobo, Zet Jems Totononu dan Kadisnakertrans Halsel, Noce Totononu.
“Indikasi kuat orang yang diundang adalah mereka yang pro-tambang sembari mengabaikan warga desa bobo yang kontra terhadap kehadiran PT. IMS, seharusnya yang dibahas dalam kegiatan ini adalah dampak penting dari kegiatan pertambangan bukan hanya sebatas sosialisasi 8 pilar program pemberdayaan masyarakat tetapi, harus bicara soal pencemaran lingkungan dan sungai,”ujar Brayen
Menurut Brayen, penolakan terhadap kehadiran PT. Intim Mining Sentosa (IMS) di desa Bobo karena khawatir pertambangan akan merusak dan mencemari Sungai Air Peda dan Sungai Air Gosora yang menjadi sumber air warga.
Secara terpisah salah satu Konsultan bidang ahli komunikasi PPM PT. IMS, Riyan A. A. S.Kom saat di konfirmasi wartawan di salah satu warung usai melaksanakan rapat konsultasi publik terkait berapa lama waktu pelaksanaan rapat tersebut dia mengaku hanya sekitar dua jam lebih dan sudah selesai dilaksanakan.
“Sekitar dua jam lebih rapat dilaksanakan dan sudah selesai,”ujarnya seraya meninggalkan wartawan (Red)