LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dinilai Berhasil Kelola Keuangan Dan Membangun Desa, Bupati Usman Sidik Berikan Award Kepada 7 Kades Di Halsel

Senin, 10 Januari 2022 | 12:03 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 670
Para Kades saat menerima penghargaan dari Bupati Halsel (Foto Redaksi Liputan-Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com Kendati Bupati Halsel, Usman Sidik secara tegas memberantas korupsi di Desa dan sudah mencopot beberapa kepala desa kemudian menyusul lagi ratusan lagi terancam di copot. Namun, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga  memberikan award bagi kepala desa yang berhasil mengelola dana desa.

Buktinya, dalam kegiatan hari ulang tahun (HUT) Desa Modayama ke 60 akhir pecan kemarin, Bupati Halsel memberikan penghargaan atau award kepada 7 Kepala Desa. Mereka yang menerima penghargaan itu karena dianggap berhasil mengelola keuangan desa dengan dan membangun infrastruktur dan non insfrastruktur untuk kepentingan rakyat. dan membangun infrastruktur dan non insfrastruktur untuk kepentingan rakyat.

Tujuh desa yang mendapatkan penghargaan adalah Desa Modayama, Dolik, Ngokomalako, Tokaka, Ranga-Ranga, Ngute-ngute dan Desa Dauri.

Bupati Halsel, Usman Sidik dalam sambutan nya mengatakan, sikap tegas untuk mencopot dan memberhentikan ratusan Kepala Desa di Halsel bukan karena balas dendam tetap langkah itu dilakukan agar para Kepala Desa menggunakan anggaran sesuai kebutuhan di desa bukan untuk disalah gunakan.

“Dana Desa itu untuk rakyat bukan milik kepala Desa jadi kalau ada Kades yang salah gunakan saya akan tindak dan sudah puluhan kades di copot dan ada yang sudah direkomendasikan ke aparat penegak Hukum,”ujarnya

Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir dalam kegiatan HUT Desa Modayama, Bupati menjelaskan bahwa dirinya memberhentikan para kades itu bukan tanpa alasan tetapi hasil audit Inspektorat dan temuan nya puluhan sampai ratusan juta bahkan ada Kades yang salahgunakan dana desa itu milyaran rupiah.

“Ada 108 Kepala Desa di Halsel yang hasil temuan Inspektorat nya terbukti salah gunakan Dana Desa dan mereka siap di berhentikan. Setelah di diberhentikan mereka di berikan waktu selama 60 hari untuk lakukan pengembalian. Kalau tidak dikembalikan maka mereka akan diproses Hukum,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya