HALSEL,Liputan-Malut.com- Dinilai banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik resmi mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Maslah Hi. Hasan dari jabatannya. Pencopotan Maslan diketahui, setelah surat keputusan (SK) yang ditandatangani orang nomor satu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Setelah mencopot Maslan Hi Hasan, Bupati menunjuk Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Faris Hi Madan, sebagai Pelaksanaan tugas (Plt) kepala dinas. Penunjukan Faris sebagai Plt kepala dinas melalui surat keputusan bupati Nomor: 800/2464/2021. Surat keputusan ini ditandatangani Bupati Usman Sidik pada 24 Desember 2021.
Pencopotan Maslah sebagai kepala dinas bukan tanpa alasan. Ini lantaran ada keluhan para kepala desa se-Halmahera Selatan kepada bupati. Para kepala desa dihadapan bupati mengaku dimintai uang oleh kepala dinas, lewat Hardianto Umar, Kabid Pembangunan Kawasan Pedesaan, ketika malakukan pengurusan adminitrasi pencairan dana desa.
Maslah juga diduga mengelola anggaran dinas hanya dengan bendahara pengeluaran, Nurastri, tanpa melibatkan Sekretaris Dinas, Fahris Hi Madan. Padahal, pencairan anggaran operasinlan kantor Rp 93 juta tersebut harus PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) yang menandatangani surat perintah membayar (SPM).
Kesalahan lain dilakukan Maslan adalah menyerang Sekertaris Dinas, Faris Hi Madan, menggunakan pisau dapur. Aksi penyerangan itu terjadi di lantai duw kantor bupati pada
Senin, 13 Desember 2021 pukul 10.00 WIT, dan dilerai oleh Sekwan DPRD Halmahera Selatan Hj. Johra Damu.
Aksi Maslah berlanjut di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa pada esok harinya, Selasa, 14 Desember 2021. Maslah kembali membawa pisau dapur dengan niat membunuh Faris Hi Madan, namun Faris Hi Madan tidak berada di kantor.
Dari rentetan peristiwa ini, membuat Maslah harus kehilangan jabatan kepala dinas yang dilantik 4 bulan lalu tersebut. (Red)