HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati dalam ketentuan diatur secara jelas terkait peraturan Perjalanan Dinas terbaru PMK Nomor : PMK-113/PMK.05/2012 yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Namun, ketentuan tersebut sengaja diabaikan oleh sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel). Sebab, para wakil rakyat itu disinyalir kuat dugaan tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah tetapi mereka mengutus stafnya supaya bisa mempertanggungjawabkan biaya perjalanan yang mereka telah terima dari pihak Sekretariat Dewan (Sekwan).
Anggota DPRD Halsel, Gufran Mahmud saat dikonfirmasi Wartawan Liputan Malut terkait kegiatan keluar daerah itu dia membenarkan bahwa pihaknya baru balik dari kegiatan diluar daerah. “Iya baru pulang kegiatan di Jakarta,”tandasnya
Ditanya kenapa hanya beberapa Anggota alias tidak semua anggota yang berangkat.? Dia mengaku tidak tau tapi pastinya kalau komisi berangkat itu harus semua anggota ditambah dengan staf yang menyiapkan administrasi saat kegiatan itu berlangsung. “Saya tidak tahu kenapa Anggota lain tidak berangkat,”pungkasnya (Zul)