LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Cuman “Pakai” Rekomedasi Kades, PT. BBS Leluasa Ambil Material Pake Excavator

Minggu, 16 Februari 2025 | 9:44 pm
Reporter: Ivanpers
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 513
Ilustrasi Tambang Galian C (Foto Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pekerjaan lanjutan  pembagunan Rumah Sakit  Pratama (RSP) Makian kembali menuai masalah baru. Pasalnya, Proyek yang menjadi temuan BPK di tahun 2023 tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 44 miliar lebih. Yang dikerjakan oleh PT. Bina Bangun Sakti (PT. BBS). Di tahun 2025 ini, Pemkab Halmahera Selatan kembali melanjutkan proyek tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp18,8 miliar lebih.

Ironisnya, proyek tersebut dikerjakan menggunakan material galian C milik yang diduga tidak memiliki izin. Padahal, pekerjaan RSP itu menggunakan matrial Galian C ilegal berupa batu fandasi, krikil dan pasir.

Diketahui, proyek rumah sakit Pratama (RSP) tersebut berada di Desa Rabutdaiyo Kecamatan pulau makian ini dikerjakan menggunakan alat berat Excavator melalui jalan perkebunan Warga tepatnya di lokasi penambangan manual milik puluhan Warga Desa Rabutdaiyo.

Hal ini membuat puluhan Warga harus menjerit lantaran mata pencarian mereka melakukan aktifitas penambangan manual berupa batu dan pasir untuk dijual demi menafkahi kebutuhan kelurga sehari hari di hentikan oleh pihak perusahan pekerjaan proyek pembangunan RSU Pulau Makian tersebut.

“Sebelum adanya perusahan yang mengerjakan bangunan RSU Pulau Makian, itu kami sudah melakukan penambangan manual batu dan pasir untuk dijual ke Warga yang membangun rumah maupun proyek proyek lainnya dengan harga Rp.200 ribu rupiah per kubik,” cetus Udin Sehasan

Menurut Udin, ada puluhan warga Rabutdaiyo itu pekerjaan nya hanya menambang batu dan pasir karena  sangat membantu meringankan biaya anak-anak mereka yang sekolah dan kebutuhan keluarga lainnya.

“Kami berharap hadirnya perusahan atau kontraktor yang kerja bangunan RSU Pulau Makian ini beli material dari warga. Padahal, mereka tidak mau membeli dan mengambil sendiri menggunakan alat berat di lokasi kami sehingga aktifitas kami dihentikan secara paksa dengan alasan atas perintah Kepala Desa karena ada potensi Desa yang di setor perusahan ke Desa Rabutdaiyo,” tambah Udin menceritakan dengan penuh harap

Sementara itu, Kepala Desa Rabutdaiyo, Abdurahman Walanda ketika di konfirmasi Wartawan di kediaman nya mengaku dia bersama pihak perusahan membatasi warganya. “Iya benar kemarin ada beberapa warga yang menambang itu lakukan pencegahan ke pihak perusahan meminta agar batu dan pasir yang mereka kumpul agar di bayar oleh pihak perusahan karena harga jual dari warga tidak mau kurang,”cetus Kades 

Tambah Kades, karena pihak perusahan minta penawaran harga jual tetapi tidak dikurangi sehingga perusahan ambil sendiri matrial di lokasi tambang milik warga mengunakan alat berat excavator. “Mereka ambil sendiri  tapi ada potensi Desa yang di setor oleh perusahan entah berapa totalnya perbulan saya selaku kepala desa tidak tau nominalnya,”ujar Kades

Dikonfirmasi soal izin galian C, kades mengaku tidak mengetahui tetapi dirinya ikut mengeluarkan rekomendasi. “Kalau soal ijin Galian C saya belum tau apa perusahan punya ijin Galian C atau tidak tapi ada rekomedasi dari Desa yang saya diberikan ke pihak perusahan untuk mengambil material,”tambah Kades

Terpisah Kapolsek Pulau Makian, IPDA.  Muhammad Baedawi di konfirmasi via pesan via pesan watshap dirinya menyampaikan bahwa kalau itu di pakai untuk pembangunan rumah sakit tidak bisa. “Tapi kordinasi dulu dengan Pak kades gorup dan Kades walo karena itu masuk perbatasan di kedua Desa,”ujar Kapolsek (Red)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!