HALSEL,Liputan-Malut.com- Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia tampaknya sangat berdampak juga ke Kabupaten Halmahera Selatan. Betapa tidak, hampir seluruh pengguna roda dua dan empat yang mengais rezeky mengeluh atas kenaikan harga BBM tersebut. Kondisi tersebut membuat organisasi kepemudaan (OKP) angkat bicara.
Kepada Wartawan Liputan Malut, Ketua DPC Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halsel. Alfian Yunus Tuisan menegaskan, pasca ditetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah dirinya langsung investigasi dan hasilnya cukup banyak keluhan masyarakat, baik sopir angkutan umum dan tukang ojek, lantaran penjualan BBM jenis pertalite yang nota bene disubsidi pemerintah, tidak ada pelayanan di SPBU pada waktu pagi hari, yang ada hanya pelayanan pertamax dengan harga yang melambung tinggi. “Sementara pelayanan pertalite kuat kuat sengaja ditimbun pihak SPBU, dengan modus setelah menghabiskan penjualan BBM pertamax baru pertalite dilakukan pelayanan karena pelayanan nya sudah diatas dari jam 11 WIB, ” tegas Alfian
Ia menegaskan, tindakan pihak SPBU dan PT. Pertamina Babang, perlu di monitoring pihak Polres dan instansi terkait, karena pelayanan yang dilakukan hanya diutamakan kepentingan bisnis, sementara hak konsumen tidak diperhatikan, tentunya tindakan ini bertentangan dengan undang-undang, dan memiliki sanksi Hukum.
“Kuat dugaan SPBU dan PT. Pertamina melanggar peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Kemudian undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Diperkuat juga dengan pasal 56 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). Dan mereka yang melanggar harus diberi sanksi Hukum kurungan penjara 5 tahun dan denda 50 miliyar, “tambah Alfan
Sementara itu Kapala Pertamina Babang di komfirmasi media ini mengatakan Suplayer Pertaleti ke SPBU Labuha dalam satu hari 10 KL (ton),” singkatnya (Red)