TERNATE,Liputan-Malut.com- HB dan JM, resmi dilaporkan ke Ditkrimum Polda Maluku Utara, Kamis (03/02/2022) oleh Tim Hukum didampingi Humas PT. Amazing Tabara, dengan nomor aduan: 03/TH/PT.AT/II/2022. Laporan diterima oleh Utang S. Usman.
Abdullah Adam, SH Tim Hukum PT. Amazing Tabara mengatakan, HB dan JM resmi dilaporkan ke penegak Hukum, karena diduga telah menyampaikan berita tidak benar, atau informasi hoaks yang disamapaikan dalam orasinya beberapa waktu lalu, tentang tiga desa di Pulau Obi yang bakal dipindahkan atau diratakan oleh PT. Amazing Tabara, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi,” tegas Abdullah.
Ia mengatakan, ketika kita mengacu pada undang-undang No.1 tahun 1946 Tentang perubahan Hukum Pidana pada pasal : Pasal 14. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,”ujarnya.
“HB dan JM juga dapat dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 310 dan Pasal 311. Dalam penjelasan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” cecar Abdullah.
Ditegaskan, apa yang dilakukan HB dan JM diduga menyampaikan informasi tidak benar dan atau berita bohong, menghasut masyarakat serta ikut mengkonsolidasikan menolak kehadiran PT. Amazing Tabara adalah benar-benar sangat merugikan nama baik Amazing Tabara,” ujarnya.
“Masih tersisa satu nama lagi yang akan dilaporkan pekan depan. Berinisial AM, diduga menyampaikan informasi tidak benar yang menuduh bahwa PT. Aamasing Tabara mencaplok wilayah IPR, padahal masing-masing dengan wilayahnya dan tidak saling mencaplok,” tutup Abdullah. (Jul)