HALSEL,Liputan-Malut.com- Setiap usaha uang dilakukan oleh para pengusaha ikan guna mendukung percepatan kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan usaha pengolahan ikan.
Usaha pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Pada Pasal 2 ayat (1) menjabarkan Jenis Usaha Pengolahan Ikan meliputi:Â
a. penggaraman/pengeringan Ikan;
b. pengasapan/pemanggangan Ikan;
c. pembekuan Ikan;
d. pemindangan Ikan;
e. peragian/fermentasi Ikan;
f. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi;
g. pendinginan/pengesan Ikan;
h. pengalengan Ikan;
i. pengolahan rumput laut;
j. pembuatan minyak Ikan;
k. kecap Ikan;
l. pengolahan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya; dan/atau
m. pengolahan dan pengawetan lainnya.
Jenis Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengolahan dan pengawetan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan bahan baku Ikan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMENKP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diharapkan peraturan ini menjadi pedoman bagi para pengusaha khususnya di Bidang Pengolahan Ikan.
Namun, yang terjadi dilapangan sejumlah pengusaha ikan yang biasa di sapa alias di panggil Chae, Ulis, Jamal dan Ady sudah bertahun-tahun berbisnis membeli ikan di Desa Bacang Kecamatan Bacan Timur kuat dugaan tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan. Padahal, mereka membawa ikan keluar Bacan untuk menjual sudah skala atau jumlah besar.Â
“Chae, Ulis, Jamal dan Ady itu pembeli ikan tidak berizin, baik izin Koperasi maupun yang lain, sementara mereka jual ke itu Ternate, Makassar dan Bitung dengan jumlah besar alias dengan ton,”ujar sejumlah warga Babang kepada wartawanÂ
Terpisah Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan wilayah 5 Bacan, Fahrudin Hadji saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa (11/03/2025) kemarin terkait mekanisme bisnis oleh para pengusaha ikan itu dia mengatakan pengusaha ikan itu harus ada PT atau CV supaya ketika ikan itu mau dijual keluar harus ada surat keterangan asal ikan dari pelabuhan perikanan dan surat karantina ikan.Â
“Ikan keluar diatas 100 kilo harus ada surat atau dokumen karena untuk memastikan ikan dibawa kemana, setau saya pengusaha ikan yang mau bawa ikan keluar itu izin lengkap rata-rata dari PPI Panamboang, sementara pengusaha di Babang itu mereka tidak ada izin resmi karena tidak pernah urus SKI di kantor dan mereka harus di proses Hukum,”pungkas Fahrudin (Red)