LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Bermasalah, Ratusan Kubik Kayu Tak Bisa Diangkut. Rosihan : Sampai Saat ini Surat Kayu Belum Diserahkan

Sabtu, 25 Juni 2022 | 1:19 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1465
Kapal Yang mau mengangkut Kayu Yang belum ada dokumen (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Potensi Kehutanan di Kabupaten Halmahera Selatan sangatlah melimpah. Namun, potensi tersebut sering disalah gunakan karena para pengusaha yang mengelola hasil hutan masih mengabaikan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.

Salah satu bukti terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Desa Pigaraja Kecamatan Bacan Timur Selatan. 

Hasil penelusuran redaksi Liputan Malut, tepat ditempat penampungan terlihat ratusan kubik kayu sudah siap mau di angkut menggunakan kapal takbot dan tongkang tetapi hingga saat ini kapal tersebut belum bisa keluar karena bermasalah pada dokumen kayu. Kuat dugaan juga, asal muasal kayu itu juga diambil 5 atau 7 bulan atau tepatnya sekitar bulan Mei 2021 sebelum IPK keluar. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan bahwa izin pengelolaan kayu milik CV Wijaya Karya Utama itu diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi pada Bulan Desember 2021.

Ratusan Kubik Kayu Bermasalah (Foto Redaksi Liputan Malut)

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Babang, Rosihan Gamtjim ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut via wastshap terkait dengan dokumen keabsahan kayu tersebut dirinya menjelaskan bahwa syarat Kapal berangkat itu salah salah satunya adalah keabsahan dokumen muatan diantaranya kapal Laut itu termasuk Laik Muatan (Didalamnya termasuk surat-surat muatan) sesuai peraturan yang berlaku, pembayaran PNBP, cuaca memungkinkan untuk pelayaran.

“Saya tanya tim di Pigaraja, sampai saat ini surat kayu belum diserahkan ke tim di Pigaraja,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya