LABUHA,Liputan-Malut.com- Kendati dalam peraturan pemerintah (PP) 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ditetapkan sebagai aturan pelaksanaan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat (7) bahwa Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Namun, dua perusahaan kontraktor mesin pembangkit listrik yang dikontrak bekerja di Perusahan Listrik Negara (PLN) Cabang Bacan kuat dugaan mengabaikan ketentuan tersebut.
Hasil penelusuran dilapangan disebutkan bahwa PLN Bacan tidwl peduli terkait dengan oli bekas yg di hasilkan oleh mesin pembagkit listrik. Sebab, hingga saat ini kontraktor PLN yang mengelola Mesin belum memiliki izin upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL).
Kepala PLN Cabang Bacan, Ibrahim Soleman ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut, Jumat dua hari lalu diruang kerjanya terkait hal tersebut dia mengatakan, masalah limbah itu tidak ada karena setiap enam bulan sekali dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Halsel enam bulan sekali datang lakukan pemeriksa di PLN.
“Kalau memang kontraktor itu belum ada izin lingkungan maka saya kordinasi dulu dengan Kepala PLN Sektor Ternate,”tandas Ibrahim (Red)