HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Nomor 821/4257/SJ, tanggal 9 Agustus 2021 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara. Namun, salah satu dari 4 Kepala Dinas dipastikan tidak akan dilantik.
Kepada Redaksi Liputan Malut, Bupati Halsel Usman Sidik mengatakan Pejabat yang siap dilantik ini resmi telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetapi ada yang tidak bisa dilantik.
“Ada salah satu kepala SKPD yang saya anggap lalai dalam tugas sehingga pelantikannya kemungkinan ditunda,”tandasnya
Ditanya siapa dan apa kesalahan Kadis.? Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) enggan menyebutkan nama dan tidak mau membeberkan kesalahan kadis tersebut, tetapi dirinya lebih mengetahui karena mereka adalah bawahannya.
“Yang pasti ada kesalahan tetapi tidak perlu diumbar ke publik. Intinya saya masih mempertimbangkan sehingga yang bersangkutan belum bisa dilantik,”tegas Bupati (Red)