HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati sebelumnya Kep kapal KLM Putra Sukma, Ikson telah mengakui dan membenarkan bahwa diatas kapal itu memuat puluhan glundung (tromol), karbon, kapur dan CYANIDA yang diangkut dari Bitung ke Obi demi kepentingan pengusaha dan pemilik cyanida, Eko. Namun, kuat dugaan barang berbahaya tersebut tidak disita oleh Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel).
Hal tersebut mendapat tanggapan tegas dari Advokat dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Justiciabelen Maluku Utara, Irsan Ahamad SH. Kepada Redaksi Liputan Malut dia mengatakan, saat ini di Kabupaten Halmahera Selatan tambang rakyat telah beroprasi di beberapa Kecamatan dan desa yakni Pulau Obi dan Bacan. Ironisnya, kehadiran tambang rakyat itu justru dimanfaatkan oleh pengusaha mengedarkan bahan atau zat kimia beracun dan berbahaya yaitu cyanida dan merkuri dan saat ini kuat dugaan nya yang telah beredar bebas di Kabupaten Halmahera Selatan. Padahal, secara tegas telah di larang pengedarannya serta penggunaanya terkecuali untuk kepentingan, Industri Pertanian, praktek kesehatan farmasi,dan kepentingan pendidikan lainnya.
“Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 2008 dasarnya secara garis besar hanya memuat ketentuan mengenai perizinan dalam memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan bahan Kimia beserta sanksinya (Pasal 7 dan Pasal 9). Dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa:
(1) Setiap orang yang memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1 atau Bahan Kimia Daftar 2 dan/atau Bahan Kimia Daftar 3 wajib memiliki izin. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya dengan Bahan Kimia Daftar 2 dan/atau Bahan Kimia Daftar 3, dilakukan hanya untuk kepentingan: industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi, atau tujuan damai lainnya,”tegas Irsan
Menurut Irsan, dari penjelasan ketentuan di atas selain penggunaan zat bahan kimia berbahaya atau bahan beracun ini di gunakan untuk kepentingan industry pertanian, penelitian medis farmasi dan kepentingan pendidikan lainnya tidak dapat di gunakan untuk kepentingan pertambangan karena dapat merusak lingkungan dan berdampak pada kelangsungan mahluk hidup lainnya. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
“Penambangan emas sebagian besar menyisakan lahan-lahan bekas penambang yang tandus yang dipenuhi oleh racun cyanida (CN) dan Merkuri (Hg), dan/atau) dan masyarakat tak mungkin lagi mengharap perkebunan, ladang serta lahan tanam kembali, karena memang tidak ada tumbuhan yang mampu hidup di areal yang penuh limbah itu. Padahal perkebunan, itu telah memberikan sumbangsi bagi daerah ini dari generasi ke generasi, akankah itu lenyap begitu saja oleh hadirnya tambang emas yang tidak ramah lingkungan dan kalau direnungkan bahwa kebun dan ladang itu akan terus menerus mengalirkan sumbangsihnya bagi anak cucu dan generasi Halmahera Selatan mendatang bila potensi agraris itu tetap ada, harus dijaga dan dikembangkan secara bijak,”tambah Irsan
Masih menurut Advokat Muda ini, semua praktek pertambangan emas selalu menggunakan bahan kimia logam berat seperti cyanida dan/atau merkuri, karena memang dua bahan kimia tersebut dibutuhkan oleh pertambangan emas untuk proses pemisahan emas dari batuan atau mineral lainnya. Namun, pada gilirannya nanti, cyanida dan/atau merkuri akan menjadi limbah yang harus dibuang. Biasanya pengusaha tambang mengabaikan proses pengolahan Iimbah yang ramah lingkungan, karena dianggap mahal. Selain itu pula mereka (pengusaha) khawatir terkurangi laba atau keuntungan maka pengusaha seringkali memilih cara murah yang notabene merusak lingkunngan, seperti pengadaan wadah atau danau buatan sebagai tempat penampungan Iimbah atau membuangnya ke sungai, yang biasanya disebut STD (Submarine Tailing Disposal)..
“Limbah yang mengandung cyanida dan/atau merkuri takkan pernah berubah kembali menjadi lahan pertanian, apalagi perkebunan. Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan dari peredaran dan penggunaan cyanida dan merkuri serta bahan sejenisnya, maka tidak ada pilihan lain yaitu harus dilakukan penegakan hukum terhadap distribusi dan penggunaan cyanida dan merkuri yang membahayakan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tandasnya
Irsan bilang, di Kabupaten Halmahera Selatan kuat dugaan penggunaan cyanida dan merkuri mulai marak dan sangat memprihatinkan karena aktivitas penambangan yang sudah meluas. Sebab, cyanida dan merkuri digunakan dalam aktivitas pada kegiatan penambangan emas dan terbukti dua pekan kemarin di temukan dengan Ton cyanida di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, tentunya ini menjadi ranah penegak Hukum dalam hal ini Polres Halmahera Selatan harus wajib menindak tegas permasalahan ini dengan memproses para pengedar bahan beracun berbahaya ini dan memusnahkannya.
“Terkait pengakuan Kep Kapal
KLM Putra Sukma, Ikson membawa cyanida itu sudah diproses oleh aparat Hukum dalam hal ini Polres Halsel.? Kalau belum maka sangat disayangkan karena pemilik atau pengusaha cyanida akan tetap berbisnis bahan berbahaya itu dan tidak ada efek jera dari Kepolisian. Sebab, sesuai data dan informasi yang ada bahwa diatas kapal itu ada sejumlah pengusaha dan pemilik cyanida yakni Hi anto, La ubo dan
Munding, barang nya belum dibongkar, sementara pengusaha dan pimilik cyanida yakni Eko barang nya ada sekitar 30 kaleng (50 kg)/ 1,5 ton cyanida sudah dibongkar dari Kapal itu kuat diproses oleh Kepolisian. Selain Obi ada juga di Kusubibi kecamatan Bacan Barat sudah terjadi peredaran cyanida bahkan Mercuri tetapi belum ada tindakan Hukum tegas,”cetusnya
Irsan menambahkan, masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam yang berbasis ramah lingkungan karena itu di tegaskan dalam ketentuan Pasal 35 Peraturan pemerintah Nomor 73 tahun 2001 Tentang pengelolaan bahan berbahaya beracun.
(1). Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian dampak lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3.
(2). Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disediakan oleh penanggung jawab kegiatan pengelolaan B3.
(3). Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disampaikan melalui media cetak, media elektronik dan atau papan pengumuman.
“Jika para penanggungjawab pengelolaan B3 tertutup dan tidak mau terbuka dan di di publikasi, maka masyarakat berhak untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib untuk dapat diproses Hukum,”pungkasnya mengakhiri (Red)