HALSEL,Liputan-Malut.com- Polemik 19 ton sianida milik CV. Surya Semesta Sakti yang parkir di Pelabuhan Babang kecamatan bacan timur kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara Makin jelas statusnya
Di ketahui CV. Surya Semesta Sakti (SSS) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di sistem Online Single Submision (OSS) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang beralamat di Air Mangga Indah Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan tanpa memiliki nota pengguna akhir Bahan Berbahaya (B2) Sianida
Yang dimaksud dengan Pengguna Akhir (PA) adalah mereka yang memiliki izin industri dan izin lingkungan yang memberikan nota penggunaan B2 kepada distributor
Namun CV. SSS adalah distributor B2 yang tidak memiliki mitra penyaluran Bahan Berbahaya (B2) kepada pihak pengguna akhir yang memiliki izin industri dan Izin Lingkungan, sehingga tanpa di ketahui selama ini CV. SSS menyalurkan sianida secara ilegal di tambang rakyat
Distributor dan pengguna akhir adalah satu mata rantai yang tidak bisah di pisahkan dalam pendistribusian dan pengawasan Bahan Berbahaya
Sebagaimana di atur dalam Permendag Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Di ketahui 19 ton sianida tersebut atas nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan
Di kirim dari Jakarta sejak tangga 21 Desember 2023 via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, B-2 sianida tersebut berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Konteiner,” (jul)