HALSEL,Liputan-Malut.com- Diduga cemarkan nama baik di depam umum, Nuwahida M. Djae dan Marwati Mologotu dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Keduanya dilaporkan karena mencemarkan nama baik Maryam Salamat dan di lakukan di hadapan khalayak orang banyak tepatnya di desa Pausimbaos, Kecamatan Botanglomang.
Kuasa Hukum Yayasan bantuan hukum Halmahera Selatan, Sergi Sahadin. SH, kepada wartawan mengatakan, pihaknya mendatangi SPKT Polres Halsel bersama kliennya Maryam Salamat untuk melaporkan dugaan Pencemaran Nama Baik dan atau tuduhan yang disampaikan oleh Nurwahida M.Djea Dan Darmawati Mologotu beberapa waktu lalu.
“Dugaan tuduhan yang delakukan oleh Nurwahida terhadap klien kami Maryam Salamat maka kami dari pihak Kuasa Hukum Maryam Salamat melaporkan dan akan terus mengawal proses hukumnya hingga tuntas,”tegasnya
Menurut Sergi, perbuatan yang di lakukan oleh Nurwahida M. Djae dan Darmawati Mologotu sebagai terlapor telah mencederai nama baik Kliennya, Maryam Salamat beserta nama baik keluarga besarnya. Sebab, tuduhan dan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh terlapor Nurwahida di hadapan umum atau orang banyak secara langsung maupun melalui Media Social ( Medsos).
“Perbuatan Nurwahida dan Darmawati itu melanggar pasal 310 dan Pasal 311 KUH-Pidana Junto Pasal 27 UU ITE . Dengan ancaman 4 tahun penjara. Kami berharap agar laporan tersebut dapat memberi pelajaran bagi para setiap orang yang munuduhkan sesuatu tanpa bukti yang jelas kepada siapa saja termasuk Klien kami yang suda di rugikan secara psikis maupun matriil,” pungkasnya (Red)