HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pegawai ASN dan Tenaga Honorer dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) terhitung mulai tanggal 6 Juli 2021. Sementara untuk Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV serta Bendahara pada Satuan Perangkat Daerah (SKPD) tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 048/1939/ tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Tenaga Honorer dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel yang ditandatangani oleh Bupati, Usman Sidik pada 2 Juli 2021 ini berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Meski ada pemberlakuan WFH secara penuh, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Namun jika terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor.
ASN yang melaksanakan WFH diminta untuk tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lebih lanjut, demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.
Dalam pemanfaatan teknologi ini, PPK perlu melakukan dalam tiga cara. Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Selain itu, PPK juga bertanggungjawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik selama masa PPKM. “Kepala Perangkat Daerah/Unit kerja bertanggungjawab atas pengawasan kedisiplinan masing-masing perangkat daerah/unit kerjanya. dan ASN dilarang melakukan perjalanan dinas eluar daerah, dan apabila terdapat urgensi urusan yang sangat tinggi agar berkoordinasi dengan Bupati.” jelas surat tersebut. (Red)