Perjuangan pemekaran Kabupaten Maluku Utara menjadi Provinsi Maluku Utara, terjawab lah sudah tuntutan Mahasiswa dan masyarakat se-antero Maluku Utara karena telah merdeka sendiri melepaskan diri dari Ibu Kota Provinsi sebelumnya Ambon Maluku. Hal ini ditandai dengan adanya pemekaran sepuluh (10) Kabupaten/Kota lain di Provinsi Maluku Utara, termasuk Kabupaten Halmahera Selatan.
Setelah dimekarkan, seluruh daerah pemekaran diisi oleh PJ Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan di masing-masing daerah. Kabupaten Halmahera Selatan sendiri pada 9 Juni 2003 atau 20 tahun lalu, Pertama di isi oleh Arief Yasin Wahid (Penjabat Bupati). lalu pada tahun 2005 dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan terpilihlah Muhammad Kasuba dan Rusli Abd Wally sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif untuk 5 tahun.
Dalam memimpin Kabupaten Halmahera Selatan, Bupati Muhammad Kasuba dan Wakil Bupati, Rusli Abd Wally terbilang sangat cepat terjadi disharmonisasi dan berujung pada issue fitnah yang menerpa kedua pimpinan tersebut hingga berujung pada laporan di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara saat itu.
Fakta pertama dilansir dari Kompas.com, (17/02/2009) Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Malut, Muhammad Kasuba membantah bahwa dirinya pernah mengeluarkan ucapan yang bersifat fitnah kepada Wakil Bupati Halsel Rusli A Wally.
“Saya tidak pernah mengucapkan apa pun yang sifatnya memfitnah Wakil Bupati. Saya tidak mungkin melakukan hal itu,” katanya ketika dihubungi di Labuha, Selasa (17/02/2009) kala itu
Bantahan Bupati Halsel tersebut disampaikan menyusul adanya laporan Wakil Bupati Halsel, Rusly A Wally, melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras, SH ke Polda Malut karena merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Bupati Muhammad Kasuba.
Saat itu Bupati mengatakan dirinya telah menyampaikan secara langsung kepada Wakil Bupati saat acara pelatihan Satpol PP di Labuha beberapa waktu lalu bahwa ia tidak pernah mengucapkan hal-hal yang sifatnya memfitnah dan mencemarkan nama baik Wakil Bupati.
“Soal laporan ke Polda tersebut, itu silahkan. Tapi yang jelas saya tidak pernah mengucapkan hal-hal seperti yang dituduhkan tersebut. Saya tahu bahwa apa yang dituduhkan tersebut bernuansa SARA, jadi tidak mungkin saya melakukannya,” katanya
Sebelumnya, kuasa hukum Wakil Bupati Halsel, Muhammad Konoras, usai melaporkan kasus tersebut di Polda Malut mengatakan kliennya mereka telah difitnah dan dirusak nama baiknya oleh Bupati Halsel. Menurut Muhammad Konoras , Bupati Halsel, (18 Januari 2009) mengatakan di hadapan peserta Rapat Koordinasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Halsel di Labuha bahwa Wakil Bupati Halsel Rusly A Wally telah keluar dari agama islam (murtad).
Padahal, kata Konoras, faktanya Rusly A Wally tidak pernah melakukan perbuatan tersebut (murtad), sehingga ucapan Bupati Halsel itu, selain memfitnah Wakil Bupati Halsel, juga dianggap telah merusak nama Wakil Bupati baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara. Perbuatan Bupati Halsel tersebut jelas telah memiliki unsur pidana yang kuat untuk diproses secara hukum, oleh karena itu, Polda Malut diminta dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami telah memiliki bukti-bukti dan enam saksi yang mendengar langsung Bupati Halsel mengucapkan hal tersebut, jadi, tidak ada alasan bagi Polda untuk tidak memproses kasus ini,” katanya.
Berbagai issue juga menerpa kedua pimpinan daerah tersebut hingga masa jabatan berakhir. Kemudian, kembali dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2010, Muhammad Kasuba memilih Wakil Bupati dari kalangan birokrasi dan Kadis Keuangan Halmahera Timur, Rusdan T. Haruna untuk menjadi Calon Wakil dan akhirnya berpasangan sampai terpilih pada periode kedua.
Keduanya terpilih dalam proses Pilkada dan kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Selang beberapa bulan kemudian, nasib naas kembali di alami Rusdan T Haruna, karena terpaksa harus mengikuti jejak Mantan Wakil Bupati periode sebelumnya, Rusli Abd Wally.
Masalahnya simple, keduanya juga di isukan disharmonisasi hingga tidak bisa didamaikan lagi dan masalah kedua Wakil Bupati tersandung kasus korupsi di Kabupaten Halmahera Timur. Setelah yang bersangkutan di vonis penjara oleh PN, harus di ajukan pengganti dari partai koalisi.
Dilansir dari Media Antara, Selasa, 3 September 2013, pukul 9:10 WIB dijelaskan bahwa Partai pengusung bupati/wakil bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), Muhammad Kasuba/Rusdan Haruna telah menyiapkan calon pengganti Rusdan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati setelah bersangkutan divonis delapan tahun penjara.
“Kami akan mengajukan nama-nama yang layak menggantikan Rusdan Haruna sebagai Wakil Bupati Halsel, setelah Rusdan divonis delapan tahun dalam kasus korupsi dana bantuan social di Kabupaten Halmahera Timur,” kata Wakil Ketua DPW PKS Saiful Ahmad di Ternate.
Ia mengatakan, setahun terakhir kursi Wakil Bupati mengalami kekosongan, sehingga saatnya partai pengusung PKS, Demokrat dan PKB mengajukan nama-nama calon Wakil Bupati ke DPRD untuk menggelar sidang paripurna.
Setelah itu, DPRD dapat mengambil langkah-langkah konstitusional pengusulan pemberhentian Rusdan ke Kemendagri melalui gubernur agar mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Halsel.
Saiful juga menyebutkan sejumlah nama-nama yang akan diusulkan mendampingi Bupati Muhammad Kasuba diantaranya dari kader Partai Demokrat Rahmi Husen, sedangkan dari PKS ada Zulkifli Hi Umar, Saiful Ahmad dan PKB Jasri Usman.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Halsel telah memproses pemberhentian Wakil Bupati Halsel Rusdan Taher Haruna secara permanen dari jabatannya, menyusul putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum bersangkutan delapan tahun penjara.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Halsel, Abdullah Madjid ketika dikonfirmasi menyatakan, DPRD telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Ternate mengenai salinan putusan atas vonis delapan tahun penjara terhadap Rusdan dalam kasus korupsi dana bantuan social senilai Rp4,8 miliar.
Wakil Bupati Halsel Rusdan divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate karena terbukti terlibat korupsi dana bantuan social sebesar Rp4,8 miliar tahun 2010 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Timur.
Wakil Bupati Halsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, melalui pasal 18 Jo Primer pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, DPRD Halsel setelah mendapatkan salinan vonis tersebut kemudian akan melakukan rapat pleno untuk mengusulkan pemberhentian secara permanen Rusdan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Halsel periode 2010-2015 ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Malut.
Rapat paripurna tersebut dipastikan tidak akan mengalami hambatan, karena sesuai ketentuan seorang Wakil Kepala Daerah yang terlibat tindak pidana dan telah divonis pada pengadilan, maka harus diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Ia mengakui, Rusdan sampai saat ini masih aktif sebagai Wakil Bupati Halsel, walaupun sesuai ketentuan ketika dia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi, maka harus dinonaktifkan sementara dari jabatan.
Tetapi usulan yang telah dilakukan melalui mekanisme di DPRD Halmahera Selatan itu tampaknya tidak berhasil sehingga Muhammad Kasuba memimpin periode kedua berakhir juga tanpa Wakil Bupati.
Di Pilkada tahun 2015. Muhammad Kasuba mengusung ponakan nya Bahrain Kasuba berpasangan dengan Iswan Hasjim dan berhasil terpilih. Setelah dilantik, keduanya memimpin Kabupaten Halmahera Selatan hingga berakhir dengan tanpa ada masalah alias tidak ada yang dikorbankan baik Bupati maupun Wakil Bupati seperti dua wakil sebelumnya.
Pada Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak tahun 2020 atau tiga tahun lalu, Calon Bupati, Usman Sidik mengandeng anak kandung Muhammad Kasuba yakni Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menjadi Wakil Bupati dan didukung 9 partai Politik (Parpol) untuk maju di Pilkada dan akhirnya terpilih, kemudian dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada tanggal 21 Mei 2021 di Sofifi.
Setalah di Lantik, keduanya memimpin Kabupaten Halmahera Selatan dan dalam perjalanan pemerintahan komunikasi antara kedua pemimpin terbilang cukup baik. Namun, di akhir 2023 tepatnya tanggal 5 Nopember 2023 Bupati Usman Sidik meninggal dunia karena jatuh di lapangan sepakbola. Meski sempat dilarikan ke RSUD tetapi nyawa almarhum tidak bisa tertolong dan menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Genap 2 tahun 6 bulan, Usman Sidik menjadi Bupati Kabupaten Halmahera Selatan karena Bupati Usman berhalangan tetap atau meninggal dunia, dan di akhir masa jabatan periode Usman-Bassam dilanjutkan oleh Hasan Ali Bassam Kasuba.
Beberapa bulan kedepan lagi publik Halmahera Selatan akan diperhadapkan lagi dengan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak baik Gubernur dan Wakil maupun Bupati dan Wakil Bupati. Seperti apa catatan Demokrasi, kita lihat fakta empirik nanti setelah siapa yang menjadi pemimpin 2024-2029 mendatang. (**)