LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Captain Morgan Dijual Bebas Dalam Cafe, Pemda Halsel Diduga “Istimewakan” Fortune Karaoke

Kamis, 30 Januari 2025 | 1:39 pm
Reporter: Zulhaidir
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 150
Oplus_131072

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang larangan minuman keras (miras) dan prostitusi yang diberlakukan sejak tahun 2004. Namun, salah satu Tempat Hiburan Malam di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), masih melanggar aturan daerah tersebut. 

Hasil penelusuran Redaksi Liputan Malut  di sejumlah kafe hampir setiap malam dilakukan razia oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) sebut saja cafe milik tiongsan di Bungalow 1,2 dan 3,  cafe Hoax dan cafe incana dilarang menjual  minuman beralkohol seperti cap tikus, Bir maupun minuman jenis lain nya. Begitu juga cafe Hoax dan cafe incana tidak berani menjual minum keras (Miras) karena takut di razia Satpol sebagai instansi penegak di Pemerintah.

Ironisnya, salah satu satu cafe yakni Fortune Karaoke milik Hendrik THE alias Ko Hin biasa disapa terkesan tidak disentuh alias tidak di razia. Padahal kuat dugaan cafe tersebut bebas menjual minum keras jenis “Captain Morgan” tetapi tidak disentuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) di Kabupaten tersebut. 

Menanggapi dijual bebasnya minuman keras jenis Captain Morgan tersebut, Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Halmahera Selatan, Imran Alim kepada wartawan Liputan Malut mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika sebagian cafe dilarang menjual bebas minum keras (miras) baik cap tikus, bir maupun minuman jenis lain tetapi ada cafe yang bebas menjual captain morgan. 

Fortune Karaoke (Foto Liputan Malut)

“Pemberlakuan Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang larangan minuman keras (miras) dan prostitusi itu harus ditegakkan, jangan pilih kasih dan terkesan di istimewakan,”tegas Imran

Imran berharap kepada Bassam Kasuba selalu pimpinan di daerah agar menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP Halsel dan jajaran untuk lakukan razia terhadap cafe tersebut. “Bupati harus instruksi supaya di razia kalau ditemukan izin cafe tersebut harus di cabut karena melanggar Peraturan Daerah,”pungkas imran (Zul)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!