HALSEL,Liputan-Malut.com- Kasus dugaan mesum yang dilakukan oleh Kepala Desa Liaro, Najarlis Hi. Mansur yang hingga saat ini belum dilantik itu terus menuai kecaman dari warga desa tersebut.
Buktinya, Kamis (08/02/2003) hari ini puluhan masyarakat Desa Liaro datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mendesak agar Kepala Desa Liaro jangan dilantik kerena tersandera kasus asusila.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Plt Kadis DPMD Halsel, Faris Hi Madan bahwa tuntutan massa aksi agar Cakades Petahana di diskualifikasi itu akan disampaikan ke Bupati H. Usman Sidik karena itu menjadi kewenangan Bupati. “Kita akan sampikan ke Bupati untuk dipertimbangkan karena Desa Liaro masuk dalam wilayah Desa sengketa sehingga keputusan diskualifikasi adalah hal krusial yang mesti diputus oleh Bupati bukan Panitia atau DPMD,”jelas Fahris
Terpisah Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik kepada Redaksi Liputan Malut di sela-sela kunjungan di Serdang Bedagai, Sumatera Utara mengatakan, terkait dengan kasus asusila itu dirinya baru mendengar informasi dari media belum dilaporkan secara resmi oleh Kepala Desa DPMD Halmahera Selatan.
“Saya belum tau proses kasusnya seperti apa karena belum dilaporkan oleh Dinas tekhnis. Setiap masalah itu harus di laporkan dulu baru kemudian kita tindak lanjuti dengan mengambil keputusan,”pungkasnya (Red)