HALSEL,Liputan-Malut.com– Guna meningkatkan kesadaran Hukum bagi Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melaksanakan sosialisasi hukum keuangan desa, kususnya di linkup Pemkab Halsel. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Halsel H. Usman Sidik bertempat di Aula Kantor Bupati Halsel Jumat (14/04/2023).
Bupati dalam sambutannya mengatakan, maksud diadakan kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran Hukum, terkait pengelolaan keuangan Desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab,” Ujar Bupati.
Mantan Jurnalis ini mengingatkan para Kades atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing masing desa, agar lebih berhati-hati dalam mengelolah dana desa (DD). Bupati menegaskan bahwa dirinya tidak ingin melihat masyarakat setiap desa di Halsel mengalami kesusahan, karena hal itu tentu menjadi perhatian langsung oleh pemerinta Pusat,”Sambung Usman.
“Saya tidak ingin lagi masyarakat lapar karena uang, itu tidak boleh terjadi di desa, karena sesuai instruksi Presiden RI tidak boleh lagi telinganya mendengar atau membaca berita kalau masyarakat itu masih susah,” Tegasnya.
Olehnya, sosialisasi sadar Hukum seperti ini harus dilakukan setiap tahun agar para Kades bisa memahami betul sistem pengelolaan keuangan desa, sehingga dana Desa yang diperuntukan tepat sasaran,” harapnya.
“Kita semua perlu sama-sama memahami tentang mana yang bisa dan mana yang tidak bisa dilakukan dalam sistim pengelolaan keuangan,”tegasnya
Perlu di Ketahui Kegiatan Sosialisasi Tersebut Di Hadiri Seluruh Kapala Desa Di 249 Desa di 30 Kecamatan Kususnya di Halmahera Selatan,” (jul/red)