HALSEL,Liputan-Malut.com- Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik, mengeluarkan instruksi secara lisan kepada PLH Kepala inspektorat Halmahera Selatan Fadillah Abas untuk mengaudit anggaran dana desa di 249 Desa se- Kabupaten Halsel mulai dari tahun 2017 – 2020, ketegasan itu disampaikan Usman pada kegiatan sosialisasi pengawasan pengelolaan dana Desa, dan pencegahan pengendalian Covid-19, bersama para Kepala Desa dan Camat se-Halsel di Aula Kantor Bupati Jumat (25/06/2021) kemarin.
Terkait hal itu PLT inspektorat Halsel Fadila Abas kepada medya ini Sabtu (26/06/21) berjanji bakal menindak lanjuti instruksi Bupati, dan pihaknya menyusun skedul pembagian zonasi untuk turun melakukan audit di 249 Desa di Halsel, di targetkan bulan september 2021 hasil audit semua sudah rampung,”janji Fadila. Sabtu, (26/06/21).
Meski begitu kata Fadilla, Inspektorat Halsel akan memprioritaskan audit di 13 Desa sesuai aduan masyarakat yang diadukan baru-baru ini,”sementara kami sudah kumpulkan semua administrasi untuk persiapan tim turun melakukan audit di 13 Desa tersebut”ucapnya.
Ditanya, terkait waktu turun melakukan audit Fadilla mengaku dirinya masih melakukan pembahasan bersama tim audit, karena dalam pembahasan ini ada terget waktu, dan penyelesaian audit,”tutur Fadillah.
Sekedar diketahui. 13 Desa yang diadukan masyarakat yakni, Desa Sum, Desa Wayamiga, Desa Loleo Mekar, Desa Sali kecil, Desa Talimau, Desa Nusababullah, Desa Amasing Kota Barat, Desa Jeret, Desa Anggai, Desa Gorup, Desa Laigoma, Desa Pasir Putih dan Desa Batanom.(Jul/red)