LABUHA,LiputanMalut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara akses masuk dan keluar Halsel baik dari jalur darat maupun jalur laut.
Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya peningkatan kasus yang tidak terkendali dengan banyaknya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masuk kewilayah Halsel. Melihat bahwa saat ini perkembangan pelaku perjalanan dari berbagai Kabupaten/Kota ke Halsel serta penyebaran Virus Corona Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara yang semakin meningkat dari hari ke hari.
Olehnya Bupati Bahrain Kasuba melarang orang masuk dan keluar wilayah Halsel. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Halsel selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020.
Penutupan sementara tersebut akan berlaku selama 10 hari terhitung mulai tanggal 17 s/d 26 Mei 2020. Meliputi seluruh Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Pelabuhan Penyeberangan (khusus orang) dan seluruh Tambatan Perahu yang melayani pelayaran dari luar Halsel serta seluruh Perhubungan darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kab. Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Kab. Halsel.
Penutupan Sementara ini dikhususkan untuk orang dan bukan barang maka dari seluruh Pelabuhan Penyeberangan Kapal Fery dapat beroperasi sebagaimana biasanya akan tetapi tidak melayani penumpang orang, angkutan umum dan angkutan pribadi yang mengangkut orang, baik roda empat maupun roda dua. Untuk angkutan golongan lV, V, dan Vl yang mengangkut kebutuhan barang dibatasi satu orang sopir dan dua orang Kernet/Kondektur.
Khusus aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Babang, hanya diberlakukan untuk kapal Pelni, Tol Laut dan kapal lain yang mengangkut logistik.
Selain penutupan sementara akses masuk dan keluar Halsel, dalam Surat edaran tersebut juga ditegaskan untuk tidak melaksanakan Sholat Idhul Fitri secara berjamaah di Mesjid atau di lapangan yang melibatkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang besar.
Selama pemberlakuan penutupan sementara ini, Pemda Halsel juga tetap melakukan upaya pencegahan lainya dengan melarang kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat atau fasilitas umum, dengan pembatasan maksimum 10 orang serta pemberlakuan jaga jarak fisik 2 meter dan wajib menggunakan masker.
Menerapkan pemberlakuan Jam Malam yakni pada Pukul 22.00 WlT s/d Pukul 05.00 WIT bagi seluruh Warga Masyarakat dan semua tempat Usaha baik Toko, kios, Warung, Rumah Makan, Restoran, Penjual Makanan, penjual keliling, Tempat Hiburan, Penginapan serta Hotel.
Pemberlakuan Jam Malam ini dikecualikan untuk keperluan distribusi barang kebutuhan dasar/pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pemerintahan strategis, pertahanan keamanan, tim medis dan tim gugus tugas Kabupaten Halsel. (Red)