HALSEL,Liputan-Malut.com- Setelah Helmi Surya Botutihe dikembalikan ke instansi asal yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jabatan Sekretaris Daerah masih berstatus pelaksana harian (PLH). Namun, Rabu (18/08/2021) besok jabatan orang Nomor tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sudah berubah status menjadi penjabat
Kepada Redaksi Liputan Malut, Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik mengatakan setelah terjadi kekosongan jabatan maka dirinya harus mengangkat penjabat Sekretaris Daerah dan pengangkatan penjabat itu sudah sesuai proses dan tahapan yang telah dilakukan yakni kita usulkan ke Gubernur.
“Usulan kita direspon Pemerintah Provinsi maka Gubernur Maluku Utara (Malut) telah mengeluarkan surat Nomor 821,2/JPTP/124/XI/2021. Perihal, persetujuan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda),”tandasnya
Lanjut orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), setelah keluar surat Keputusan Gubernur, dirinya selaku Bupati langsung menindak lanjuti surat tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan Bupati perihal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Saya sudah keluarkan surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah dan dalam keputusan tersebut Kepala DPMD Halsel, Maslan Hi Hasan diangkat menjadi Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel dan akan dilantik besok, Rabu (18/08/2021) pukul 11 siang. Dia (Maslan) akan bertugas selama 3 bulan,”pungkasnya (Red)