LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Berlaku 5 Hari, Instruksi Dinas Pendidikan Halsel Soal Pungutan Zakat Akhirnya Di Batalkan

Selasa, 11 Maret 2025 | 6:14 pm
Reporter: Ivanpers
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 900
Foto Istimewa Liputan Malut

HALSEL,Liputan-Malut.com- Hanya berlaku lima hari, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya membatalkan surat instruksi pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah kepada siswa-siswi di Kabupaten Halmahera Selatan. 

Surat pembatalan itu bernomor 420/310/2025  tentang pembatalan instruksi ZISWAF yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khotijah pertanggal (11/03/2025).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa menindak lanjuti instruksi yang kami sampaikan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD dan SLTP dengan Nomor : 420/286/2025, tanggal (06/03/2025) tentang instruksi kepada Kepala sekolah untuk melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakai infaq dan shadaqah (ZIS) serta program berbagi kebaikan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, dalam rangka menjaga kemaslahatan yang lebih besar maka Instruksi itu di BATALKAN.

Salah satu warga Halsel, Muhlas dJafar kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, instruksi itu harus dibatalkan karena namanya zakat dalam bulan Ramadhan ini sudah ada yang mengatur dan itu berlangsung sejak dahulu kala. “Biarkan para Imam dan hakim syarah di Masjid itu mengelola zakat, infaq dan sedekah dibulan Ramadhan ini, dan selama ini berjalan dengan baik tidak ada masalah,”tandasnya (Red)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!