HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati sebelumnya Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel menyoroti Ketua Komisi III, Abdurrahman Hamjah karena malas berkantor. Namun, Kamis (23/07/2020) telah terlihat masuk kantor.
Setibanya di kantor DPRD, Politisi Nasdem langsung menemui masa aksi yang datang menyampaikan aspirasi terkait penolakan Undang-undang Omnibuslaw dan memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan masa aksi.
Ketua Komisi III DPRD Halsel, Abdurrahman Hamzah dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut terkait hasil rapat dengar pendapat dengan massa aksi, dia mengatakan dalam rapat tersebut massa aksi menyampaikan bahwa mereka menolak undang-undang Omnibuslaw. “Aspirasi mereka akan saya sampaikan ke Pimpinan DPRD karena masa aksi meminta harus rekomendasi DPRD terkait penolakan undang-undang tersebut,”tandasnya
Lanjut Man sapaan akrabnya mengatakan, secara pribadi dirinya menolak undang-undang tersebut karena ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut membatasi hak-hak rakyat.
“Kalau pimpinan merespon apa yang disampaikan masa aksi maka akan dikeluarkan rekomendasi dan jika sudah ada rekomendasi maka saya berharap Pemerintah pusat bisa melihat aspirasi masyarakat karena aspirasi penolakan ini secara serentak di seluruh Indonesia,”pungkas Man (Red)