HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati Kabupaten Halmahera Selatan telah dimekarkan sejak tahun 2003 silam bersamaan dengan 9 Kabupaten/Kota lain di Provinsi Maluku Utara. Namun, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) diduga kuat masih plagiat alias pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri pada konsideran dalam pembuatan surat Keputusan (SK).
Padahal, setelah Kabupaten Halmahera Selatan dimekarkan sekitar 17 tahun ini sudah beberapa orang berganti menjadi Kepala Bagian Hukum.
Tetapi baru kali ini terungkap dengan beredarnya satu surat keputusan (SK) Bupati Nomor 50 tahun 2024 tentang penetapan desa Sadar Hukum Kabupaten Halmahera Selatan didalamnya ada 10 Desa yakni :
1. Kampung Makian.
2. Mandaong
3. Tembal
4. Papaloang
5. Kupal
6. Gandasuli
7. Tuwokona
8. Panamboang
9. Sawadai dan
10. Kubung.
Itu dalam konsideran Surat Keputusan (SK) yang di tanda tangani Bassam Kasuba itu pada diktum tembusan tertulis secara jelas poin 4. Tembusan disampaikan kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kota Ternate di Ternate.
Diketahui, surat keputusan (SK) Bupati tersebut di tanda tangani pada 12 Februari 2024 alias dua bulan lalu dan dipastikan surat tersebut telah beredar dan dipegang oleh masing-masing Kepala Desa sebagai tembusan.
Kuat dugaan surat tersebut setelah dibuat oleh staf Bagian Hukum tanpa dikoreksi lebih dulu oleh Kabag Hukum, Ruslan. Apakah SK itu sudah benar atau hasil plagiat baru kemudian diserahkan ke Bassam Kasuba sebagai pimpinan untuk di tanda tangani. (Tim/Zul)