HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati Pemerintah Pusat sampai Pemerintah daerah saat ini konsisten pencegahan penyebaran virus Covid 19. Namun, pihak perusahan khususnya PT. Wanatiara Persada tampaknya sengaja mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).
Pembina LSM Lira Halsel, Said Amir kepada Redaksi Liputan Malut mengirimkan rilis nya mengatakan, kedatangan TKA dari Cina untuk masuk ke Indonesia haruslah melalui protokol kesehatan (Prokes), karena itu menjadi tanggung jawab pihak imigrasi dan pun pihak agen/ perusahaan maka wajib mematuhi Prokes yang sdh di tetapkan oleh tim satgas pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Namun. yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan kedatangan TKA itu pihak agen tidak melibatkan tim satgas covid.
“Kuat dugaan petugas kesehatan yang di tempat di bandara itu tidak di libatkan oleh PT .Wanatiara persada sebagai perusahan yang mendatangkan TKA asal Cina. Mereka langsung ke site hol Obi tanpa ada pengawasan tim satgas,”ujar Said
Lebih lanjut Said bilang, terhadap masalah tersebut LSM LIRA Provinsi Maluku Utara Utara mengecam pihak perusahaan karena ini masih dalam masa pandemi covid 19. Jadi, pihaknya mendesak kepada PT. Wanatiara Persada agar 18 TKA yang datang hari ini, kamis 11 Maret 2021 segera di pulangkan ke Negara asal, walaupun para TKA sudah miliki dokumen IMTA dan Kitas tapi ini masih dalam kondisi covid 19 maka akan mengancam nyawa masyarakat Obi pada khususnya dan masyarakat Halsel pada umumnya
“Kalau dalam waktu 2 hari kedepan pihak PT. wanatiara Persada persada tidak mengindahkan maka kami mengambil langkah untuk mengusir para TKA tersebut. untuk itu di himbauan kepada seluruh OKP dan ormas di kabupaten Halmahera Selatan, agar jangan biarkan TKA yg masuk tanpa ada Prokes yang jelas,” cetus said Amir (Red)