LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bawaslu Halsel Serahkan Hasil Penghentian Kasus Dugaan Ijazah Palsu ke Sentra Gakumdu Pusat

Jumat, 18 September 2020 | 5:46 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1173
Asman Jamek serahkan Dokumen pemberhentian laporan ijazah palsu ke Sentra Gakumdu Pusat (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Polemik seputar laporan dugaan ijazah palsu oleh pendukung BK-Muhlis resmi telah dihentikan dan hasil pemberhentian sudah diserahkan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke Gakkumdu Pusat.

Diketahui, Kasus atau isu tersebut dilaporkan tim Hukum Calon Bupati petahana Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Imbas dari mereka gagal calon alias tidak bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum, lantaran kekurangan dukungan partai politik dan Adi Adam sebagai pelapor isu ijazah palsu ke Bawaslu Republik Indonesia. Namun, Bawaslu RI  merekomendasikan ke Bawaslu Halsel untuk menilai persoalan itu.

Kemudian, Bawaslu bersama Gakkumdu Halsel menilai dan mencermati persoalan itu akan tetapi dalam penilaian itu Gakkumdu tidak menemukan adanya pelanggaran pemilihan atau tidak memenuhi insur pelanggaran seperti yang atur dalam aturan yang berlaku.

Karena tidak memenuhi unsur maka Bawaslu Halsel langsung menyerahkan hasil pemberhentian kasus tersebut dan  dibenarkan olah Komisioner Bawaslu Halsel Asman Jamel. Asman Kamel ketika dikonfirmasi sejumlah Wartawan, Jumat (18/09) mengatakan telah menyerahkan ke Gakkumdu Pusat.“Sudah tadi,” kata Asman Jamel Via pesan WhatsApp

Dia mengaku bersama Gakkumdu Halsel telah menyerahkan pelanggaran yang diberhentikan ke Gakkumdu Pusat dan diterima langsung Kasubag Penindakan Bawaslu RI, Lesmana. “Diterimah oleh Kasubag di Penindakan Bawaslu RI, Pak Lesmana dan Pak Miki,” aku Asman.

Menurutnya saat penyerahan ke Gakkumdu Pusat, pihak Gakkumdu Halsel didampingi langsung oleh Satrio Jaksa Muda dari Kejaksaan Negeri Halsel. “Kita didampingi Jaksa Muda Satrio dari Kejari Halsel,”tambah Asman

Asman bilang laporan soal dugaan ijazah palsu sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim ke media untuk diketahui masyarakat Halsel khususnya dan Maluku Utara umumnya. (Red)

Berita Lainnya