LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bawa Bahan Kimia Terlarang, Gustu Covid 19 Halsel Tahan Kades Indari

Jumat, 10 Juli 2020 | 7:37 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1163
Kades Indari dan teman-teman saat diinterogasi Satgas Gustu 19 Halsel (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Merkuri adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang di seluruh dunia berdasarkan hasil konvensi minamata untuk merkuri. dan Indonesia meratifikasi konvensi ini pada 19 Oktober 2017, kemudian diperkuat melalui Undang-undang No. 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang merkuri.

Namun, ketentuan tersebut tampaknya diabaikan oleh Kepala Desa Indari, Jufri Arif. Buktinya Kades Indari dan beberapa temannya diduga kuat dan sengaja membawa bahan kimia berbahaya yakni mercuri dan sianida akhirnya ditahan oleh gugus tugas (Gustu) Covid 19 Halsel.

Kades Indari, Jufri Arif ditahan di pasar lama desa Labuha Kecamatan Bacan saat hendak menuju Desa Indari. Saat ditahan Wakil Ketua Gustu Covid 19 Halsel yang juga Pasiter Kodim 1509/Labuha Kapten Inf. Aga Galela dan Kabag Humas Pemkab Halsel, Mujiburahman didampingi puluhan personil gustu itu ditemukan bahan kimia terlarang akhirnya Kades dan rekan-rekannya langsung digiring ke posko dan dilakukan pemeriksaan.

Sekretaris Gustu Covid 19 Halsel, Daud dJubedi ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut, Kamis (10/07/2020) terkait itu, Daud membenarkan bahwa Kades Indari diamankan kemarin sore di posko Satgas karena membawa bahan kimia terlarang. “Untuk bahan-bahan tersebut sudah kita amankan dan kades sudah kembali ke indari tanpa membawa bahan itu lagi”tandasnya

Daud menambahkan, karena barang yang ditahan adalah kimia terlarang maka sudah diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). “Bahan-bahan itu selanjutnya kita serahkan ke pihak keamanan untuk dimusnahkan,” pungkasnya (Red)

Berita Lainnya