LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Banyak Lakukan Pelanggaran Etik, Bupati Usman Sidik Bakal Copot Jabatan Sekda Halsel

Selasa, 20 Desember 2022 | 5:58 am
Reporter: TIM
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1563
Sekda Halsel, Saiful Turuy (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Sekda Saiful Turuy dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022 kemarin tampaknya terbukti. Hal ini berdasarkan hasil tim investigasi yang dibentuk Bupati Usman Sidik beberapa waktu lalu menemukan adanya sejumlah pelanggaran berat yang sengaja dilakukan Saiful Turuy sejak tahun 2021 sampai 2022.

Hasil yang diperoleh tim investigasi menerangkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim pemeriksa pelanggaran Kode Etik terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, tertanggal 20 sampai dengan 30 Desember Tahun 2021 dan Hasil Tim Investigasi Atas Proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Tertanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober Tahun 2022 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa benar telah terjadi peristiwa perobekan Salinan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 800/2428/2021 bertanggal 17 Desember 2021 berkepala surat Sekretaris Daerah dan logo Saruma yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Ir.Saiful Turuy,M.P, atas nama Bupati Halmahera Selatan. Hal tersebut telah menyita perhatian dan penilaian negative dari masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. Tindakan sebagaimana di atas telah mencederai martabat Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, pelanggaran terhadap etika pemerintahan, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara oleh karena yang bersangkutan adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi Aparatur Sipil Negara lainnya.

2. Terhadap sebagaimana point satu (1) di atas, Sekretaris Daerah Ir.Saiful Turuy,M.P dipandang telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya dan membuat kegaduhan yang tidak diperlukan, karenanya pada tanggal 6 Januari Tahun 2022 Bupati Halmahera Selatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras, sebagai akibat dari kelalaian dan kekhilafan yang dilakukan, dan secara pribadi dan diwajibkan mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat dan Bupati Halmahera Selatan atas kegaduhan yang telah ditimbulkan.

3. Laporan Tim investigasi atas Proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 oleh Tim Investigasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan diperoleh kesimpulan bahwa:

– Pergeseran anggaran DAK pada Dinas Pendidikan dan Pos Belanja

Gaji pada Sekretariat Daerah pada substansinya telah merubah batang tubuh Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

– Lemahnya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mengakibatkan mayoritas program/kegiatan strategis organisasi perangkat daerah tidak dapat tertampung pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. 

– Dalam rangka perbaikan perencanaan dan penganggaran APBD di masa yang akan datang, Tim Investigasi Pemerintah Daerah merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap Ketua beserta Stuktur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) demi terciptanya soliditas dan sinergisitas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah. 

Selain Sekretaris Daerah (Sekda) Saiful Turuy, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga bakal mengevaluasi sejumlah pimpinan SKPD karena dianggap tidak mampu bekerja sama dalam membangun daerah. “Mereka hanya menggerogoti APBD tetapi tidak memiliki proyeksi program yang matang untuk melaksanakan visi mis Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan,”ujar salah satu sumber terpercaya di kantor Bupati

Sementara itu Bupati Halsel Usman Sidik dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut terkait informasi pergantian Sekda dan sejumlah pimpinan SKPD via watshap belum ditanggapi hingga berita ini dipublish. (Red)

 

 

 

Berita Lainnya