HALSEL,Liputan-malut.com- Perumahan khusus atau perumahan habibi yang seharusnya ditempatkan oleh warga. Namun, fakta nya perumahan tersebut lebih banyak ditempati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, dalam Keputusan Bupati Halsel, No. 249 tahun 2016 tentang penerima bantuan rumah khusus Kementrian Pekerjaan Umum Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam relokasi.
Kemudian keputusan Bupati No. 247 tahun 2016 tentang penerima bantuan rumah khusus Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat tahun 2016 Kabupaten Halmahera Selatan Halsel ada 80 Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima perumahan tersebut.
Namun, hasil penelusuran wartawan media ini ada sejumlah nama penerima yang ada dalam keputusan mantan Bupati Bahrain Kasuba, tidak di tempati perumahan tersebut. “Saya tidak dapat padahal ada nama saya, tapi banyak dari PNS yang tinggal di rumah itu,”keluh salah satu warga yang enggan namanya dikorankan
Warga ini juga mengaku, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menempati perumahan tersebut, tetapi ada mantan camat Bacan, memiliki lebih dari satu unit di perumahan tersebut.
“Ada salah satu mantan camat Labuha, inisial IIA memiliki 3 unit perumahan yang ada di perumahan Habibi itu”aku warga kepada media ini yang nama tak mau dipublish.
Kadis Perkim Halsel, Ahmad Hadi saat dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut terkait masalah perumahan khusus itu dia mengatakan, dirinya sudah menurunkan tim ke Perumahan untuk melakukan pendataan siapa yang menempati. “Sementara masih di data, kalau sudah selesai nanti kami akan laporkan ke Pak Bupati,”tandasnya (Jul/Red)