LABUHA,LiputanMalut.com- Kendati dalam ketentuan jelas diatur bahwa setiap bangunan harus memiliki izin yang lengkap baik SITU SIUP dan izin lingkungan. Namun, sejumlah bangunan di Kabupaten Halmahera Selatan termasuk tiga bangunan baru yakni Hotel, Diler Suzuki dan Diler Yamaha dan sparepat tampaknya masih mengabaikan ketentuan tersebut.
Informasi yang dihimpun Redaksi Liputan Malut menyebutkan bahwa dua bangunan yakni, Hotel yang berlokasi di depan kantor Bawaslu Halsel, Diler Suzuki dan Diler Yamaha sparepat dan menjual kendaraan roda dua berada di jalan Utama menuju kantor Bupati belum mengurus izin lingkungan nya. Padahal ban
Pegawai Dinas Perkim Halsel, Ridwan Lacadi kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, dalam ketentuan itu diatur secara jelas terkait dengan
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) karena iyu untuk pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. “Hotel dan Dua Diler itu belum miliki dokumen UPL/UKL,”pungkasnya (Red)