HALSEL,Liputan-Malut.com- Klaim Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba pada salah satu media online edisi 23 Mey 2023 yang menyatakan bahwa jalan Dana Inpres di Halsel itu ada campur tangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah tidak berdasar.
Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan bidang Ekonomi Dan Pembangunan M. Yunus Najar, M.Si kepada Redaksi Liputan Malut menyebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Saifudin dJuba itu asal bunyi sekaligus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mengerti dan tidak tahu apa-apa tentang proses diakomodirnya dua ruas jalan daerah yang akan dibangun melalui Dana Inpres yang bersumber dari APBN melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara. “Jadi bisa dibilang Safuddin Djuba asal ngaku-ngaku dan numpang pamor atas jerih payah serta keberhasilan dari Bupati Halmahera Selatan,”tegas Yunus Nazar
Lebih lanjut Yunus Najar menjelaskan bahwa, Instruksi Presiden (Inpres) Tentang Pembangunan Jalan Daerah tahun 2023 dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan dan perawatan jalan eksisting di Daerah sebagai bentuk upaya Pemerintah Pusat membantu Pembangunan Jalan Daerah yang berstatus tidak mantap dalam rangka mencapai target RPJMN sebesar 65 persen pada tahun 2024.
Atas dasar itulah maka Bupati Halmahera Selatan Hi. Usman Sidik mengusulkan dua ruas Jalan Daerah Kabupaten yakni Sayoang – Bori – Kaereu, Samo – Lalubi dan Jembatan Ake Nyonyifi III kepada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Prioritas Usulan Penanganan Jalan Daerah Nomor 02/BA/Bb32/2023 yang ditanda tangani oleh PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Selatan Ikbal Hi. Mustafa, ST, MT dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara Ir. Herdianto Arifin, MT. Untuk ruas jalan Sayoang – Bori – Kaireu sepanjang 10.00 Km masuk penanganan prioritas tahap satu yang akan di bangun pada tahun 2023 dengan nilai pagu 60 Milyard rupiah dan sekarang sudah tahap lelang, untuk ruas jalan Samo – Lalubi sepanjang 10.00 Km masuk prioritas tahap dua yang akan dibangun pada tahun 2024 dengan pagu senilai 60 Milyard rupiah dan jembatan Ake Nyonyifi III dengan pagu 30 Milyard rupiah, masuk prioritas ketiga.
“Oleh karena kedua ruas jalan tersebut merupakan jalan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan maka kelengkapan dokumen surat usulan pemerintah daerah, Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Surat Dukungan Komisi V DPR RI, Readiness Criteria seperti Detail Engineering Design, Feasibility Study, Lahan Siap Bangun, Dokumen Lingkungan, Rancangan Anggaran Biaya, Projec Digest, Surat Pernyataan Kesiapan Lahan, Surat Pernyataan Kesiapan Menerima Hibah dan Surat Pernyataan Tidak Ada Permasalahan Hukum mutlak disiapkan dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah dan bukan Pemerintah Provinsi,”tandas Yunus
Masih menurut mantan Anggota DPRD dua periode ini mengatak6, karenanya jelas sudah, tidak mengherankan dan wajar ruas jalan Provinsi Lingkar Pulau Obi serta ruas jalan Lingkar Pulau Makian tidak tertampung dalam program Inpres Tahun 2023 sebagai akibat dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Safuddin Djuba tidak memahami dengan benar bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Detail Engineering Design (DED) dan Feasibility Study (FS) sebagai prasyarat untuk masuk menjadi bagian dari program pembangunan jalan dan jembatan melalui Instruksi Presiden (Inpres). “Jadi, saran saya sampaikan kep publik itu harus sesuai fakta bukan asal bicara,” tutup yunus (Red)