HALSEL,Liputan-Malut.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan diminta Lidik kasus dugaan pemotongan anggaran Bantuan langsung tunai BLTD Dana Desa, tahap I tahun 2022 yang diduga dilakukan Hadi Kasim Kepala Desa Sawanakar Kecamatan Botang Loman Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara,” tegas SN Warga Desa setempat kepada Media ini Jumat (22/07/202).
Aroma busuk pemotongan BLT itu terkuat ketika penyaluran BLT kepada Warga penerima bantuan, hanya disalurkan sebesar Rp. 450 ribuh/Kepala Keluarga/ 3 bulan sekali, padahal besaran bantuan yang mestinya diterima sebesar Rp. 900 ribuh rupiah/ Kepala Keluarga,”beber sumber terpercaya Media ini.
Lanjut sumber insial SN ini mengakuĀ berdasarkan repotase lebih jauh, guna mengetahui alasan pemotongan BLT sebesar 450 ribuh dari total 900 ribuh yang mesti diterima masyarakat, ternyata diketahui ratusan ribuh anggaran hasil pemotongan BLT yang dipotong Oknum Kades itu, diperuntukan untuk pembayar utang Desa dan pembayaran BBM subsidi,” ujarnya.
Padahal lanjut dia, Terkait penyaluran BLT DD sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” tambahnya.
Hingga berita diturunkan Kepala Desa Sawanakar Kecamatan Botang Loman. Hadi Kasim belum memberikan tanggapan seputar masalah tersebut, dikonfirmasi Fia telpon hingga pesan singkat melalui WhatsApp pun belum ada tanggapan,” (Jul).