LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Pro Demokrasi Desak DPRD Halsel Cabut UU Omnibus Law

Selasa, 13 Oktober 2020 | 5:02 pm
Reporter: Jul
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 824
Aksi mahasiswa dengan embakar banĀ  (Foto Jul Liputan-Malut)

HALSEL, Liputan-Malut.com -;Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Rakyat pro Demokrasi Halmahera selatan (Halsel) kembali melakukan aksi domonstrasi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Halmahera selatan (Halsel), untuk mencabut rancangan UU Cipta Kerja yang disahakan pada rapat paripurna senin (5/10/2020) di jakarta berapa hari lalu. Senin (12/10/2020) bertepat didepan kantor DPRD Halsel.

Aksi mahasiswa ini membawa lima poin tuntutan antralain Cabut UU Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja)-turunan, Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis,bSahkan RUU PKS, Stop tindakan represif terhadap gerakan rakyat, Wujudkan reformasi agraria sejatih

Amatan wartawan, masa aksi memaksa masuk ke ruang kantor DPR namun dahalang aparat kepolisian hingga bentrok dan saling dorong mendorong dengan petugas keamanan/polisi

Kordinator lapangan Aldi La Ali, menguraikan gerakan protes kebali dilakukan baik di tingkat Nasional maupun Daerah menolak kebijakan Pemerintah DPR RI yang tidak pro terhadap takyat Indonesia, sebab menurutnya jika UU Omnibus Law ini diberlakukan cita-cita kemerdekaan pun hanyalah fatamorgana

“Jika terwujud’nya rakyat adil dan makmur, maka harus dilakukan berskala besar dan masif karena tidak bisa kita pungkiri bahwa kita UU Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja), dijalankan pemerintah maka klaster intervensi “ASING” yang pastinya membanjiri Indonesia dan rakyat Indonesia dilanda dengan ekpolitasi yang secara struktural baik kesehatan, ekonomi pendidikan dan ketenagakerja’an,”jelas dia

Hal senada ditambahkan Muhlis Usman Ketua PMII cabang Halsel, menguraikan draf UU Cipta Kerja baginya mematikan demokrasi, politik, ekonomi, ekologi dan tatanan hukum UU Cipta Kerja yang lahir dari kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI sengaja mengabaikan kepentingan rakyat,

Padahal menurut’nya rakyat adalah kedaulatan tertinggi, oleh sebab itu keputusan pemerintah maupun DPR RI bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerja’an UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria, UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan Pancasila dan UUD 1945

“Oleh karna itu kita nilai UU Cipta Kerja tidak dilihat secara sempit sebagai sebuah proses lahirnya regulasi, UU Cipta kerja lahir melaikan karena sistem politik Indonesia yang menjunjung tinggi para oligarki kapitalisme (pemilik modal),”terangnya. (Jul)

Berita Lainnya