HALSEL,Liputan-Malut.com- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Kemudian, Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 juga sangat detail penjelasan terkait aktifitas penambangan tanpa izin.
Namun, aparat Hukum di Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Obi tampaknya tidak mau tahu alias “cuek” terhadap masalah keselamatan warga. Padahal, penambangan tanpa izin (PETI) merajalela di ke Kecamatan Obi tepatnya di Desa Air Mangga.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harusnya segera bertindak tegas sesuai regulasi, sebagaimana diatur. Sebab,
Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan saat ini menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin yang sangat mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat
Informasi yang dihimpun media akhir tahun kemarin, mengungkapkan bahwa aktifitas penambangan di desa Air mangga itu diduga kuat dibiayai oleh investor asing asal Tiongkok yang bekerja sama dengan seorang warga Desa Air Mangga yang diberikan mandat atau kepercayaan sebagai penanggung jawab. Lokasi tambang tersebut berada di kawasan Kilo Tiga dan proses pengelolaan nya bakal menggunakan metode rendaman berbahan kimia berbahaya alias sianida atau zat senyawa kimia yang sangat beracun dan dapat membahayakan kesehatan bahkan merenggut nyawa.
Aktifitas penambangan menggunakan kimia sianida ini menjadi kekhawatiran serius warga, mengingat jarak tambang hanya sekitar 100 meter dari sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat.
“Aktifitas tambang ini akan jadi ancaman besar kepada kami warga, karena lokasinya sangat dekat dengan sungai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya belum lama ini
Masih menurut warga, penggunaan bahan kimia beracun dalam pengolahan emas dikhawatirkan akan mencemarkan sungai, yang selama ini menjadi sumber air bersih warga. Sebab, kalau dilakukan aktifitas penambangan maka dipastikan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
“Torang (kami) khawatir kalau sampai ada aktivitas pengolahan emas dengan cara rendaman, torang punya kali (sungai) bisa tercemari racun dan warga bisa mati,”ujar sejumlah warga
Warga berharap langkah konkret dapat diambil sebelum dampak buruk semakin meluas. “Kalau tidak segera dihentikan, lingkungan dan masyarakat di sini pasti akan jadi korban,” tambah seorang warga. (Red)