HALSEL,Liputan-Malut.com- Polemik terkait ribuan hunian tetap (Huntap) dianggarkan sebesar Rp 94,9 Milyar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya terjawab. Pasalnya, BPBD sebagai pelaksana telah mengakui bahwa hunian tetap (huntap) milik warga korban gempa Halsel tidak layak huni.
Hal tersebut diakui oleh Plt Kepala BPBD Abukarim Latara di depan Hakim saat sidang dana huntap di Pengadilan Negeri Labuha, Senin (3/5/2021).
Pengakuan Plt Kepala BPBD itu diawali saat Hakim Cahya Adi Pratama meminta pihak penggugat melalui kuasa hukum warga korban gempa, Bambang Joisangadji dan yang bersangkutan menjelaskan bahwa pihak BPBD dan BRI telah menabrak aturan UU perbankan lantaran dana bantuan milik warga korban gempa yang diberikan oleh BNPB Pusat di blokir dan di potong sebesar Rp. 15 juta oleh Bank BRI KCP Labuha atas rekomendasi BPBD secara sepihak tanpa memperhatikan UU Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia
“UU Perbankan dan Peraturan BI sangat jelas, di mana seseorang tidak bisa memblokir rekening nasabah dengan alasan apapun, kecuali untuk kepentingan peradilan”ujar Bambang Joisangadji dihadapan Hakim
Bambang juga menjelaskan bahwa penggugat bukan menolak bantuan rumah tetapi spesifikasi pembangunan bantuan rumah itu harus setengah leger karena disesuaikan dengan kondisi di Desa terdampak Gempa. “Berdasarkan kondisi di Desa, warga maunya bangun rumah setengah leger, bukan menggunakan baja ringan,”tambah Bambang
Sementara pihak BPBD mengakui pembangunan hunian tetap korban gempa Halsel yang di permasalahkan warga korban gempa tidak layak huni dan Plt Kepala BPBD Halsel, Abukarim Latara juga pasrah dengan mengatakan itu bantuan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abukarim juga mengakui dirinya tidak tau soal UU perbankan
“Saya orang kampung, jadi saya juga tau, memang rumah bantuan itu tidak layak, tapi mau bagaimana lagi itu bantuan dari Pemerintah, saya juga tidak tau tau soal UU Perbankan,”tambah Abukarim Latara di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Labuha
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh salah seorang warga korban gempa Halsel yang saat itu hadir dalam persidangan, warga penerima bantuan Huntap, mengatakan bahwa kondisi sejumlah huntap yang telah dibangun BPBD tidak layak huni
“Karena apa? Kami di kampung ini tinggal di pesisir pantai, dan hawanya panas, ini rumah yang di bangun ini pake baja ringan dan gabus, sehingga kalau kita masak bisa meleh itu dinding rumah dan itu panas, apalagi kebiasaan kami sebagai warga pesisir ini masak pakai kayu bakar (tungku) di dalam rumah, terus lagi Huntap ini tidak ada kamar mandi”ujar Elia Sidionik, Warga penerima bantuan Huntap
“Kalau misalnya BPBD mau, awasi kami nanti kami yang bangun, kami akan gunakan dana bantuan sebesar 50 juta itu untuk bangun rumah kami, kami tau pak buat rumah di Desa itu dengan Anggaran 50 juta itu sudah besar, saya juga pernah buat rumah, bahkan pasang keramik juga bisa kalau kami yang buat”sambung Zulkifli, warga penerima bantuan gempa Halmahera Selatan
Diketahui, Sidang soal dana Hunian tetap warga korban gempa Halmahera Selatan yang juga melibatkan Bank BRI ini masih berlanjut hingga Juli mendatang, saat ini, ada 3 perkara yang disidangkan dengan perkara yang sama (Red)