LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

AGK Ditangkap KPK, Harapan Warga Obi Soal Jalan Penghubung Jikotamo-Anggai Telah Sirna

Rabu, 17 Januari 2024 | 9:27 pm
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 950
Foto Istimewa Liputan Malut

HALSEL,Liputan-Malut.com- Mimpi warga di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara untuk memiliki ruas jalan lintas dari Desa Jikotamo menuju Anggai telah sirna. Sebab, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kini telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diketahui, Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah ditahan lembaga anti rasuah setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di hotel Bidakara bilangan Jakarta, Senin (18/12/2023) lalu. AGK ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek di Pemprov Maluku Utara.

Penetapan AGK oleh KPK ini, tentunya berimbas pada sejumlah penataan infrastruktur di Desa Laiwui, Jikotamo dan ruas jalan desa Anggai kecamatan Obi milik Pemprov Maluku Utara. Hal ini pun lantas dikeluhkan warga saat ditemui wartawan dalam perjalanan dari Desa Jikotamo menuju Anggai. 

“Kondisi jalan rusak berlubang ini tentu sangat menyulitkan dan membahayakan warga saat berkendara, apalagi saat musim hujan, kondisi jalan seperti kolam ikan,”keluh salah satu warga setempat. 

Padahal, penataan ruas jalan tersebut oleh Pemprov Maluku Utara telah dianggarkan melalui Dinas PUPR pada tahun 2023 sebesar Rp 29,4 miliar. Namun setelah dianggarkan jalan dan sejumlah infrastruktur lainya belum juga dikerjakan. 

Bahkan, melalui keterangan resmi, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba pada Mei 2023 lalu mengatakan pembangunan ruas jalan tersebut ditargetkan capai 75 persen di tahun 2024. Namun, sebelum target terlaksana AGK malah terjaring operasi KPK. (Zul)

Berita Lainnya