LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Ada Pasutri Bekerja Satu Atap Dan Sejumlah Pasutri Pegang Jabatan Strategis Beda Instansi di Pemkab Halsel Harus Direposisi

Kamis, 17 Juni 2021 | 5:15 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1613
Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Halmahera Selatan (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati tidak dilarang dalam ketentuan, tetapi seolah luput dari perhatian, ternyata selama satu periode ini ada pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Kabid Kebudayaan dan istrinya bekerja di dinas yang sama yakni Dinas Pendidikan Nasional Diknas Halmahera Selatan (Halsel).

Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) merupakan instansi yang selalu diincar oleh para pegawai PNS di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan karena dianggap ‘basah’. Sebab, selain mendapat gaji sebagai PNS, juga mengelola anggaran milyaran rupiah.

“Penempatan pegawai di Pemkab Halsel terkesan tidak proporsional dan tidak profesional sehingga tidak heran, ada pasutri berstatus PNS bekerja di tempat yang sama yakni di Diknas Halsel, namun selama ini tidak pernah ditindak. Mau dibawa ke mana Halmahera Selatan, kalau kondisinya seperti ini terus,”tandas Anggota DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Lanjut Gufran ada juga pegawai yang berlatar belakang guru ditempatkan jdi Camat, guru di tempatkan di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Penempatan pegawai semacam ini, menurut Gufran, sangat ngawur dan tidak profesional.

“Bagaimana mungkin para pegawai bisa bekerja dengan benar, kalau penempatannya tidak proporsional dan profesional. Para pegawai dipaksa bekerja tidak sesuai dengan bidang ilmu yang dikuasainya. Hasil akhirnya jelas tidak akan profesional juga,” ujarnya.

Gufran menegaskan, pegawai pasutri seharusnya jangan ditempatkan dalam satu SKPD, karena bisa berdampak pada kinerja yang kurang baik. “Saya mendesak Bupati Halsel, Usman Sidik untuk segera merombak susunan pegawai yang masih kusut ini,” tegasnya.

Masih menurut Gufran, posisi saat ini penempatan pegawai sudah 90 persen dibuat BKD, tinggal eksekusi dengan mereposisi pegawai untuk mengembalikan pegawai pada tempat yang benar dan cocok sesuai bidang ilmunya. “Tidak boleh lagi ada pegawai satu aliran darah dalam satu keluarga bekerja satu atap SKPD, karena itu melanggar undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya

Selain pasutri kata Gufran, ada juga pasutri yang menduduki jabatan strategis beda instansi dan sebagian sudah direposisi oleh Bupati Halsel, Usman Sidik baru-baru ini tetapi sebagian belum. “Sebagai lembaga pengawasan saya meminta agar yang belum direposisi itu harus direposisi karena masih banyak ASN yang memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan strategis di Pemkab Halsel tidak hanya mereka yang sebelumnya di tempatkan oleh mantan Bupati Bahrain Kasuba itu,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya