LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Ada Apa dengan DPKAD Halsel.? Audit Ketaatan Inspektorat Temukan Rp. 2,5 Miliar Dana Tak Bisa di Pertanggung Jawabkan

Selasa, 4 Januari 2022 | 11:02 pm
Reporter: Julhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 899
Kepala DPKAD Halsel Aswin Adam
Kepala DPKAD Halsel Aswin Adam

HALSEL,Liputan-Malut.com Kuat dugaan terjadi indikasi korupsi pengelolaan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) miliaran rupiah pada sejumlah aitem kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2021.

Hal itu terkuak melalui hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan ketaatan pada Badan pengelolah Keuangan dan Aset Daerah periode Audit 1 Januari  2021-31 Mei 2021. Menyebutkan bahwa, DPKAD Halsel dibawah kepemimpinan Aswin Adam selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) telah  mengelolah anggaran APBD yang termuat dalam Daftar Pengelolaan Anggaran (DPA) Tahun 2021 senilai Rp. 21.128.891.700. namun yang terealiasi hanya sebesar Rp. 10.738.200.385.

Dari hasil audit Inspektorat tersebut ditemukan juga, Anggaran yang tidak mampu dipertanggungjawabkan atau menjadi temuan sebesar Rp. 2.529.074.613,24, karena ada sejumlah aitem kegiatan yang bermasalah, lantaran tidak dilaksanakan sesuai realisasi anggaran yang diperuntukan.

Diantara aitem kegiatan yang menjadi temuan yakni, pengadaan percetakan karcis retribusi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 66.070.278,24. Belanja perjalanan Dinas pada kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 26.800.000.

Pertanggungjawaban perjalanan dinas pada kegiatan pendataan dan pendaftaran objek pajak Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 36.690.000,00. Belanja cetak dan belanja perjalanan Dinas kegiatan pembinaan Akuntansi, pelaporan dan pertangungjawaban pemerintah Kabupaten/Kota tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.302.571.500,00.

Belanja Perjalanan Dinas pada kegiatan penyusunan standar harga tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.50.110.000,00. Belanja perjalanan Dinas pada kegiatan pengamanan barang milik Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.57.580.000,00. Kelebihan pembayaran uang harian perjalanan Dinas sosialisasi Permendagri 77 tahun 2020 pada kegiatan pembinaan penganggaran Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp.8.870.000,00.

Terdapat kekurangan Volume pekerjaan pemasangan Wallpanel Mushallah BPKAD sebesar Rp. 49.343.635,00, belanja makanan dan minuman rapat pada kegiatan Rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan Atas SP2D dengan instansi terkait berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp. 45.000.000,00 dan terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 dan biaya transportasi perjalanan Dinas dalam Daerah sebesar Rp. 7.440.000,00.

Terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan koordinasi dan penyusunan kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD sebesar Rp. 10.200.000,00, berindikasi tidak dilaksanakan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 12.209.200,00, pengadaan percetakan kartu kendali sebesar Rp. 224.250.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan pengadaan fotocopy sebesar Rp. 310.600.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya pada kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan.

Belanja barang dan atau jasa lainnya, pada kegiatan penyediaan bahan logistik berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp. 1.308.049.000,00. Terdapat kekurangan Volume barang pada tiga kontrak pengadaan sebesar Rp. 13.291.000,00,” (jul/red)

Berita Lainnya