LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Abaikan UU No. 6 tahun 2014, Sudah 3 Bulan Kades Bobawa Tinggalkan Desa

Kamis, 11 Maret 2021 | 10:51 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1271
Kadis DPMD Halsel, Hi. Bustamin Soleman (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati dalam UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, hal tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat desa Bobawa Kecamatan Makian.

Pasalnya, Kepala Desa Bobawa Idqam Wahab sudah tiga bulan ini tidak lagi berada di desa untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya. “Kades Bobowa tinggalkan desa mulai dari tanggal 2 Januari 2021 sampai saat dan detik ini tidak pernah Lia dia di Desa,”ujar salah satu warga desa Bobawa enggan namanya disebutkan

Terpisah, Kepala BPMD Halmahera Selatan, Hi. Bustami Soleman ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut via watshap dia mengatakan nanti akan menanyakan dulu ke Kepala wilayahnya. “Oh iya, nanti saya cek di camat, dia pigi dimana tuh dia,”ujar Bustami (Red)

Berita Lainnya